TSM Ujung Batu V dan eks PT VAL Duduk Bersama, Hasilkan 6 Kesepakatan

TSM Ujung Batu V dan eks PT VAL Duduk Bersama, Hasilkan 6 Kesepakatan
TSM Ujung Batu V dan eks PT VAL Duduk Bersama, Hasilkan 6 Kesepatakan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Warga Ujung Batu V, Kecamatan Hutaraja Tinggi, yang tergabung dalam TSM (Trans Swakarsa Mandiri) dan eks PT VAL (Victorindo Alam Lestari) duduk bersama dan menghasilkan 6 kesepakatan.

Musyawarah antara kedua belah pihak merupakan hasil undangan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.

Musyawarah dilaksanakan di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padanglawas, dihadiri Kadisnaker Palas, Ratna Dewi Harahap didampingi Sekretaris Jhon Nedy.

Kemudian, Direktorat Pengembangan SP dan Pusat SKP Ditjen PPKTrans, Edy Wibowo, Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain. Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Padanglawas, Andri Anata Lubis bersama Bobby Hadinata.

Manager Umum PT PHI, Edy Gusanto, Plt Camat Huragi, Manimpo Halomoan Siregar. Kades Ujung Batu V, Supadi, Aliansi Pendukung Jokowi Ma'aruf Amin, Burhanuddin Daulay, Kuasa Hukum TSM Ujung Batu V, Ihwan Paisal Siregar, Perwakilan TSM Ujung Batu V, Erli Simanjuntak.

Pantauan awak media, musyawarah memfasilitasi percepatan permasalahan lahan usaha TSM Ujung Batu V berjalan alot. Kedua belah pihak beberapa kali terlihat beradu argumen.

Berikut 6 kesepakatan yang harus dilaksanakan:

1. Penyelesaian terhadap permasalahan Lahan Usaha TSM Ujung Batu V dengan PT.Victorindo Alam Lestari (PT VAL) yang saat ini telah berubah menjadi PT. Permata Hijau Indonesia (PT PHI), mengacu pada Berita Acara Identifikasi 25 Maret 2019 dan LAHP Ombudsman 12 Maret 2020.

2. Identifikasi dan Inventarisasi terhadap 19 KK TSM Ujung Batu V, yang lahannya diupayakan oleh PT PHI dari lahan Hak Pengelolaan Transmigrasi yang clean & clear, dan akan diserahkan kepada peserta TSM sesuai hasil identifikasi subjeknya yang dijadwalkan pada minggu ke II bulan Februari 2024.

3. Setelah dilakukan penyelesaian sebagaimana pada poin (2), akan dilakukan Identifikasi dan Inventarisasi terhadap 181 KK TSM Ujung Batu V berdasarkan penetapan TSM atau dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa subyeknya merupakan peserta TSM.

Sedangkan lahannya akan diinventarisir dari sisa Hak Pengelolaan Transmigrasi yang clean & clear, dan akan diserahkan kepada peserta TSM sesuai hasil identifikasi subjeknya.

4. Kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Disnaker Provsu, Disnaker Palas, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Palas, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Palas dengan didampingi Camat Hutaraja Tinggi, Kepala Desa Ujung Batu V, PT.PHI, dan Perwakilan masyarakat TSM Ujung Batu V.

5. Tim sebagaimana pada poin (4) di atas, akan dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Palas.

6. Terhadap perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2023/PN.Sbh yang sedang berjalan, maka proses sebagaimana poin (2) dan (3) tetap dilaksanakan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi