Pemerintah Diminta Segera Maksimalkan Penerapan Digitalisasi Birokrasi

Pemerintah Diminta Segera Maksimalkan Penerapan Digitalisasi Birokrasi
Pemerintah Diminta Segera Maksimalkan Penerapan Digitalisasi Birokrasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah pusat maupun daerah, diminta segera memaksimalkan penerapan digitalisasi birokrasi di seluruh level organisasi pemerintahan. Di sisi lain, masyarakat harus terus kritis agar pemerintah serius merealisasikan program ini.

Permintaan tersebut disampaikan Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar dalam Diskusi Publik Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Digitalisasi Birokrasi, Jumat (22/12).

Diskusi tersebut digelar Komite Masyarakat Peduli Teknologi Indonesia (KOMPI), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) binaan Sabar Sihite di Sekretariat KOMPI Jalan Kasuari, Sunggal Medan.

Selain Abyadi Siregar, narasumber lain dalam diskusi yang dihadiri puluhan orang peserta itu, adalah Mayjen TNI (Purn) Karev Bakti Nusa Marpaung.

Menurut Abyadi Siregar, selama ini gerakan pemerintah cenderung lambat dalam mengimplementasikan program digitalisasi birokrasi tersebut. Terbukti, masih banyak instansi pemerintah yang belum menerapkan digitalisasi birokrasi ini secara menyeluruh.

Menurut Abyadi, sebetulnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak mengimplementasikan pemerintahan yang berbasis elektronik dalam tatakelola administrasi pemerintahannya. Sebab, program digitalisasi birokrasi ini sebetulnya sudah sejak lama.

"Bahkan, sudah banyak juga regulasi yang diterbitkan sebagai payung hukum dalam pengimplementasian tatakelola pemerintahan berbasis elektronik ini," tegas Abyadi Siregar.

Salah satu regulasi yang diterbitkan itu, lanjut Abyadi Siregar, adalah Perpres No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perpres ini memerintahkan agar tatakelola penerintahan di Indonesia berbasis elektronik.

Ada lagi Perpres No 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Ini adalah Perpres yang mengatur pembangunan satu data Indonesia. Kemudian ada lagi Permendagri No 56/2021 tantang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

Bahkan, UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, juga memerintahkan agar Indonesia membangun sistem informasi layanan publik berbasis elektronik.

"Jadi, payung hukum penerapan digitalisasi birokrasi di seluruh level pemerintahan, sudah kuat. Tapi herannya, kenapa sampai sekarang belum bisa direalisasikan. Aturan dibuat, tapi tak dilaksanakan secara masif. Ini berarti kan soal faktor ketidakseriusan," jelas Abyadi Siregar.

Sebetulnya, lanjut Abyadi, digitalisasi birokrasi atau pemerintahan berbasis elektronik, dimaksudkan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan tata kerja birokrasi itu sendiri. Dengan digitalisasi birokrasi, tatakerja di internal pemerintah itu akan semakin efektif. Begitu juga dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

"Karena itu, program penerapan tatakelola pemerintahan berbasis digital ini, sangat penting, baik itu untuk internal organisasi penerintah, maupun dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat. Untuk itulah, masyarakat harus ikut bertanggungjawab mengawal program digitalisasi birokrasi ini hingga terimplementasi secara masih di seluruh level penerintahan," tegas Abyadi Siregar.

Untuk itu, Abyadi meminta agar diskusi seperti ini harus terus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat.

"Diskusi ini adalah bagian dari upaya masyarakat mendorong pemerintah agar serius merealisasikan digitalisasi birokrasi," harap Abyadi.

Pembina LSM KOMPI Sabar Sihite berjanji akan terus menggelar diskusi dengan thema digitalisasi birokrasi sebagai bagian dari upaya pengawalan agar pemerintah segera merealisasikannya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi