Terdakwa Pengendali Narkoba dari Balik Lapas Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Pengendali Narkoba dari Balik Lapas Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Pengendali Narkoba dari Balik Lapas Dituntut Hukuman Mati (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Binjai - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menuntut hukuman mati Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu, terdakwa perkara peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, saat Sidang Pembacaan Tuntutan di Gedung Pengadilan Negeri Kelas I-B Binjai, Rabu (27/12).

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa dibacakan JPU Kejari Binjai, Linda, dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mukhtar, didampingi 2 hakim Anggota, Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom.

Saat pembacaan tuntutan, Linda menyebut, terdakwa Dian Alfanur Matondang diduga kuat bertindak sebagai pengendali transaksi jual-beli dan peredaran narkoba jenis sabu dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Binjai.

Sebelumnya, pria tersebut ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkoba dari balik penjara, dengan barang bukti berupa 4 kilogram sabu.

Dalam perkara ini, Dian Alfanur Matondang didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri Nasution, saat diwawancara melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Adre Wanda Ginting, menyatakan, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Dian Alfanur Matondang merupakan bentuk komitmen aparatur penegak hukum dalam upaya memerangi dan memberantas kejahatan narkoba.

"Tuntutan pidana hukuman mati terhadap terdakwa membuktikan Kejaksaan Negeri Binjai sangat serius dan tidak main-main dalam melakukan penindakan hukum dan pemberantasan kejahatan narkoba. Ini juga diharapkan memberi efek jera bagi calon pelaku lainnya, khusunya di Kota Binjai," jelas Adre, Kamis (28/12).

(WA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi