BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Imbau Peserta Hindari Klaim Melalui Calo (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan kanal resmi pengajuan klaim bagi para peserta agar terhindar dari calo terutama saat akan pengajuan klaim JHT di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. BP Jamsostek mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya mengimbau dan mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan.
"Saya berpesan kepada masyarakat di Kota Medan untuk tidak menggunakan jasa Calo saat pencairan saldo JHT, karena proses pencairan saldo JHT itu tidak dipungut biaya alias gratis, pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau juga melalui website lapakasik." Kata Harry, Selasa (20/2).
BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain melalui lapakasik, pengajuan klaim juga bisa melalui aplikasi JMO yang dapat diinstal di handphone masing-masing peserta baik melauli appstore ataupun playstore.
"Tenaga kerja cukup meng-upload dokumen dalam bentuk foto yang diperlukan seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan KTP, surat pengalaman kerja dan menyiapkan buku rekening atas nama pribadi, jika sudah sukses verifikasi dan upload dokumen, nanti akan mendapatkan jadwal verifikasi via video call, dan untuk tenaga kerja yang memiliki saldo dibawah Rp 10 juta dan mau mengajukan pencairan dana JHT cukup lewat aplikasi JMO dengan fitur pengajuan klaim," ujar Harry.
"Pastikan akun JMO tenaga kerja telah sukses melakukan pengkinian data, jika sudah lolos verifikasi kurang dari 24 jam saldo JHT akan langsung di transfer ke rekening pribadi," tambahnya.
Aplikasi JMO menyediakan fitur layanan digital lain di antaranya pengkinian atau memperbarui data peserta, pengajuan dan pelacak klaim JHT, simulasi saldo JHT dan saldo JP, mengecek saldo, kartu digital, Informasi tentang lokasi kanal pelayanan, promo, berita terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja, pengaduan, laporan terkait layanan yang diberikan dan Informasi manfaat.
"Dengan adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik lapakasik ataupun JMO, semuanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya. Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center kami di 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat," tutup Harry.
(JW/RZD)