Pj Bupati Langkat, M Faisal Hasrimy (Analisadaily/Hery Putra Ginting)
Analisadaily.com, Stabat - Pj Bupati Langkat, M Faisal Hasrimy, mengakui akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap oknum Kabid SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang terjaring razia oleh Polres Binjai di tempat hiburan malam Diskotek Blue Star, Jalan Binjai Namoterasi, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa (2/4) dini hari WIB.
"Saya minta agar Kepala BKD Langkat segera menyurati Polres Binjai perihal status yang bersangkutan dan akan menindak tegas oknum bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Faisal, Rabu (3/4).
Faisal juga menegaskan, dirinya sudah memerintahkan Inspektorat, BKD dan Dinas Pendidikan agar sesegera mungkin membentuk tim untuk memeriksa salah satu oknum ASN tersebut.
"Saya juga sudah memerintahkan kepada Inspektorat, BKD dan Dinas Pendidikan agar sesegera mungkin membentuk tim untuk memeriksa salah satu oknum ASN yang telah mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Langkat tersebut," tegas Faisal.
Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, membenarkan terkait maraknya pemberitaan perihal Kabid SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang terjaring razia oleh Polres Binjai di tempat hiburan malam Blue Star bertepatan bertepatan di bulan Ramadan.
"Berita yang beredar itu benar, dia memang Kabid Pembinaan SD di dinas kita, tetapi sampai sekarang kami belum menerima laporan tertulis secara resmi dari Polres Binjai," ujar Saiful.
Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari, menyampaikan, apabila terbukti benar, maka yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 (f), dimana PNS wajib menunjukkan Integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik dalam maupun diluar kedinasan.
Lebih lanjut Eka menambahkan, pihaknya akan membentuk tim pemeriksa bersama dengan Inspektorat dan Disdik.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan, sehingga nanti bisa menetapkan hukuman disiplin apa yang pantas di jatuhkan kepada yang bersangkutan sesuai tingkat kesalahan yang dilanggar," pungkas Eka.
(HPG/RZD)