Salat Sunat Kafarah Akhir Ramadan Haram Diamalkan

Salat Sunat Kafarah Akhir Ramadan Haram Diamalkan
Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut H Ahmad Sanusi Luqman bersama Ketua Komisi Fatwa Dr H Muhammad Nasir dan Sekretaris Bidang Fatwa Dr Irwansyah di studio podcast MUI Sumut, Kamis (4/4). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menegaskan bahwa, pelaksanaan Salat Kafarah atau baroah yang viral di media sosial yakni salat sunat di Jumat akhir Ramadan yang menjadi perbincangan publik bahkan memunculkan kontroversi karena dianggap akan melunasi utang salat yang tertinggal selama setahun lalu.

Ketua Komisi Fatwa Dr. H. Muhammad Nasir, Lc, MA menegaskan bahwa, salat kafarah di Jumat akhir Ramadan atau salat sunat baroah itu hukumnya adalah haram bahkan disebut kufur.

Selanjutnya Nasir mengungkapkan kendati memang ada riwayat didapati dalam kitab yang ditulis Imam as-Syaukani, namun dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa status hadisnya adalah palsu (maudhu’) dan tidak memenuhi syarat untuk dijadikan dasar dalam ibadah.

“Karena hadisnya palsu maka tidak boleh dijadikan sadaran hukum dalam melaksanakan ibadah,” tegas Nasir.

Dia menjelaskan salat kafarah ini ada dibahas dalam berbagai kitab para ulama di antaranya dalam kitab Ianah at’Thalibin karya Bakri Muhammad Syatha yang menjelaskan bahwa melaksanakannya adalah bid’ah mazmumah yang bertentangan dengan Alquran, hadis, ijma', maupun qiyas.

Muhammad Nasir juga menambahkan hal kurang baik dari salat kafarah ini, sebab akan membuat orang malas melaksanakan salat tepat waktu serta membuka peluang orang untuk mudah meninggalkan ibadah salat yang wajib dilaksanakan lima kali dalam sehari.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman Lc, MA menambahkan bahwa, terhadap salat yang ditingalkan baik sengaja maupun tidak sengaja, maka solusinya adalah diganti (diqadha).

Dalam pelaksanaan qadha salat ini tidak terikat dengan waktu. Artinya, salat Zuhur boleh di ganti kapan saja termasuk pada waktu salat Asar dan begitu juga sebaliknya.
Karena itu, pesan dia umat Islam tidak boleh mengamalkan ibadah yang tidak jelas dasar hukumnya seperti salat kafarah yang sedang hangat dibincangkan tersebut.

“Harus diingat bahwa salat yang ditinggalkan wajib diganti(qadha) bukan dengan salat sunat sekali saja seperti salat kafarah lantas semua salat yang ditinggalkan menjadi lunas,” ungkapnya.

Diskusi tersebut ditutup dengan closing statemen dari Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut Dr. Irwansyah, M.H.I yang menyimpulkan bahwa, salat kafarah tidak ada dasar hukumya, tidak boleh diamalkan. Sedangkan bagi umat Islam yang salatnya tertinggal, maka solusinya adalah diqadha atau diganti.

(REL/BR)

Baca Juga

Rekomendasi