Satlantas Polres Toba Tertibkan dan Tindak Pengguna Knalpot Brong

Satlantas Polres Toba Tertibkan dan Tindak Pengguna Knalpot Brong
Satlantas Polres Toba Tertibkan dan Tindak Pengguna Knalpot Brong (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Toba - Personel Satlantas Polres Toba, Aipda Budianto, bersama Bripka BJ Sidabutar memberikan tilang kepada masyarakat yang menggunakan knalpot brong pada saat penjagaan serta pengaturan lalu lintas di daerah ramai aktivitas lalu lintas di Soposurung Balige Senin (13/5).

Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K., melalui Kasat Lantas, IPTU Nanang Kusumo, saat dikonfirmasi menyampaikan, hal ini dilaksanakan agar terwujudnya Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Toba.

Kegiatan ini juga agar memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih tidak tertib dalam berkendara khusus nya sepeda motor roda 2 yang masih saja menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak ber SNI, serta mengantisipasi muda-mudi yang akan melakukan aksi balap liar pada jam-jam dini hari seperti malam minggu.

Nanang juga mengatakan, para pelanggar dapat mengambil kendaraannya tersebut di Kantor Satlantas, asalkan dengan sejumlah persyaratan. Yakni telah tuntas menjalani sidang tilang serta mewajibkan pemilik kendaraan mengganti knalpot brong dengan knalpot standarnya.

“Pemilik kendaraan wajib membawa knalpot standar jika ingin mengambil kembali motornya,” ujar Nanang, Selasa (14/5).

Proses pengambilan motor bisa dilakukan setelah pemilik kendaraan membayar denda tilang. Kemudian, melakukan penggantian knalpot brong ke standar.

Karenanya, Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong. Sebab, giat Satlantas untuk merazia motor dengan knalpot brong masih akan terus berlanjut.

“Harapan saya masyarakat Kabupaten Toba tidak lagi menggunakan knalpot brong karena mengganggu pengguna jalan dan masyarakat lainnya ketika lewat di jalan,” katanya.

Ia pun telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas jika mendapati ada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong.

“Anggota saya terus mobile. Kalau menemukan kendaraan berknalpot brong, maka akan kita beri peringatan, kalau tidak ditaati, akan kita tilang secara manual,” katanya.

Nanang juga menambahkan bahwa penindakan dan penertiban kendaraann yang kami lakukan juga karena berdasarkan informasi dari masyarakat di Balige, khususnya dan Kabupaten Toba pada umumnya banyak kendaraan kendaraan yang tidak memiliki surat surat kepemilkan dan sudah banyak sering terjadi pencurian kendaraan bermotor, sehingga polisi laksanakan penindakan secara konsisten agar Balige aman dan nyaman.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat di wilayah hukum Polres Toba agar bisa mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan komponen kendaraan sesuai standar dan aturan. Hal itu demi keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi