Harga Bawang Putih Mahal, KPPU Kanwil I Akan Panggil Pelaku Usaha

Harga Bawang Putih Mahal, KPPU Kanwil I Akan Panggil Pelaku Usaha
Bawang putih (Pixabay)

Analisadaily.com, Medan - Berdasarkan informasi harga dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga bawang putih di Provinsi Sumut sebesar Rp 41.400/kg.

Sementara harga bawang putih terendah ada di Provinsi Bali, Rp 37.500, dan tertinggi ada di Maluku Utara, Rp 67.500. Di Jakarta, harga bawang putih berkisar Rp 57.500. Harga ini jauh melampaui HET untuk bawang putih yang dikeluarkan Bapanas, yakni Rp 32.000.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi pada Senin (13/5) mengatakan, biang kerok masalah harga bawang putih yang tak kunjung turun ini terletak pada para importir yang sudah diberikan izin impor, tetapi belum melakukan realisasi sesuai target.

Tito menyatakan harga bawang putih di China cenderung stabil di level US$0,89 per kg. Sehingga bukan menjadi faktor penyebab naiknya harga bawang putih.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, tidak menampik kenaikan harga bawang putih yang tidak wajar ini dapat dipicu oleh perilaku importir yang enggan merealisasikan izin impornya. Namun untuk memastikannya, KPPU Kanwil I akan segera memanggil importir dan distributor bawang putih yang ada di Sumut.

"Dengan asumsi harga di Tiongkok di level 0,89 USD per Dolar, setelah ditambah biaya pengangkutan, bongkar muat, sortir, penyimpanan, distribusi dan margin, maka harga yang wajar di tanah air sekitar Rp 28 ribu hingga Rp 29 ribu, sedangkan untuk tingkat pengecer di Sumut di kisaran Rp 31 ribu hingga Rp 32 ribu. Artinya saat ini memang ada persoalan harga yang tidak wajar yang menunjukan suplai and demand tidak normal," ujar Ridho, Selasa (14/5).

Dikatakan Ridho, pihaknya akan menelusuri pihak-pihak yang menikmati laba besar dalam tata niaga impor bawang putih ini. Sejauh ini, sistem impor pangan di Indonesia mayoritas masih menggunakan rezim kuota.

Cara tersebut bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang memproduksi produk yang sama dengan barang impor. Permasalahannya, kebutuhan bawang putih nasional saat ini dipenuhi 80–90% dari impor.

"Persoalan impor bawang putih seolah menjadi persoalan klasik yang muncul hampir setiap tahun, padahal KPPU sudah punya pengalaman terkait penanganan kartel impor bahan pangan," sebutnya.

Ridho mengingatkan, pada tahun 2014, KPPU pernah menghukum 19 importir bawang putih yang terbukti melakukan kartel dan melanggar pasal 19 huruf c UU No. 5/1999 yang berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri, maupun bersama dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi