Mall Centre Point Cicil Tunggakan Pajak

Mall Centre Point Cicil Tunggakan Pajak
Mall Centre Point (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, pengelola Mall Centre Point, PT ACK, membayar uang tunggakan pajak dengan menyicil sebesar Rp 107 miliar.

Uang pajak tersebut dibayarkan pada Rabu, (29/5). Menurut Bobby, pihak mal Centre Point belum melunasi seluruh tunggakan pajak. Pihaknya memberi tenggat waktu hingga esok hari.

"Alhamdulillah, sudah masuk ke kas Pemko tunggakan pajaknya. Kita tunggu, dan sudah masuk sebesar Rp 107 miliar," katanya, Rabu (29/5).

PT ACK juga membuat surat permohonan untuk menambah keringanan waktu. "Ada surat permohonan untuk menahan pembongkaran. Ini niat baik, walaupun belum lunas. Kita tunggu sampai tenggat waktu yang disepakati," pungkasnya.

Sebelumnya, Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Ginting mengatakan, pihak PT ACK sampai Rabu (29/5) siang belum ada melakukan pembayaran. Lalu sore hari telah menyicil.

"Batasnya sampai 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi wali kota, yakni pembongkaran," kata Topanz

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK Medan terparkir tepat di depan Mall Centre Point.

"Kita tunggu itikad baik PT ACK semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran," pungkas Topan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi