Polisi Tangkap Pemakai Sabu di Siborongborong

Polisi Tangkap Pemakai Sabu di Siborongborong
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Siborongborong - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Tapanuli Utara menangkap seorang pemakai sabu berinisial JT (23) di Kecamatan Siborongborong.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, mengatakan JT yang merupakan warga Kabupaten Toba ini ditangkap, Jumat (31/5) pukul 11.00 WIB.

"Tersangka ditangkap di sebuah warung di Jl Siborongborong-Balige," ujar Walpon, Minggu (2/6).

Dia mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

Selain menangkap tersangka, Walpon menambahkan, pihaknya juga turut menyita barang-bukti berupa 1 paket sabu dibungkus plastik bening dengan berat brutto 0,20 gram dan satu unit handphone.

JT dikenakan pasal pasal 127 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi