Sufriady Hasibuan Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Palas

Sufriady Hasibuan Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Palas
Sufriady Halomoan Hasibuan menandatangani dokumen pelantikannya sebagai wakil ketua DPRD Padanglawas, Rabu (12/6). (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Padanglawas - Sufriady Halomoan Hasibuan, dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padanglawas sisa masa jabatan 2019-2024 melalui sidang paripurna istimewa DPRD Padanglawas Rabu (12/6).

Ketua DPD Partai Amanat Nasional ( PAN) Padanglawas itu menggantikan posisi Sahrul Hasibuan sebagai Wakil Ketua II DPRD Padanglawas.

Prosesi pengambilan sumpah janji Sufriady Halomoan sebagai PAW Wakil Ketua II DPRD, dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Lulik Djatikumoro.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Padanglawas, Amran Pikal Siregar didampingi Wakil Ketua I, Irsan Bangun Harahap SE beserta Sekretaris DPRD, Eddy Mirson Hasibuan.

Amran mengatakan, peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Padang Lawas sisa masa jabatan 2019-2024 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/288/KPTS/2024 tanggal 22 Mei 2024.

“Peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Padanglawas sisa jabatan 2019-2024 atas nama saudara, Sufriady Halomoan Hasibuan, S.Pd, SH, MM menggantikan saudara Sahrul Hasibuan dari PAN,” sebut Amran.

Sedangkan Arpan Nasution, Pelaksana harian Bupati Padanglawas, menyampaikan ucapan selamat kepada Sufriady Halomoan Hasibuan yang telah dilantik sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Padanglawas.

Menurut Arpan, pergantian antar waktu merupakan masalah teknis yang biasa terjadi di dalam suatu partai politik.

“Selamat kepada saudara Sufriady Halomoan Hasibuan, mudah-mudahan dengan adanya wajah baru disusunan DPRD Kabupaten Padanglawas ini memberikan penyegaran yang lebih baik,” kata Arpan.

Arpan juga mengigatkan meski berbeda-beda warna dan pandangan politik, semua pihak dapat menjaga kondusivitas daerah dan stabilitas politik dalam memasuki tahun politik 2024.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi