Edukasi Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sumut Seminar Layanan Jaminan Fidusia di Siantar

Edukasi Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sumut Seminar Layanan Jaminan Fidusia di Siantar
Edukasi Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sumut Seminar Layanan Jaminan Fidusia di Siantar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Siantar - Dalam upaya peningkatan Layanan Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan Seminar Layanan Jaminan Fidusia pada Kamis (18/7) di Hotel Sapadia Pematangsiantar.

Pada kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Sumut menghadirkan 4 narasumber, yaiti Lenny Mutiara Ambarita, Notaris di Simalungun, yang menyampaikan materi terkait Tata Cara Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia.

Lalu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, yang menyampaikan materi terkait Urgensi Pemberitahuan Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, Kuasa atau Wakilnya.

Kemudian, Indra Kristian Tamba dari Ditreskrimsus Polda Sumut memaparkan materi terkait Sanksi Fidusia dan Eksekusi pada Jaminan Fidusia. Terakhir, Marcel Soekender perwakilan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, membahas mengenai Pendaftaran, Penghapusan dan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Perusahaan Pembiayaan (Finance) yang berada di Kota Pematangsiantar, Notaris, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar, dan instansi terkait lainnya.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholder terkait mengenai jaminan fidusia dan kewajiban penghapusan jaminan fidusia (roya) oleh Kreditur/Penerima fidusia demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat.

Pelaksanaan seminar ini merupakan salah satu dari Renaksi Kemenkumham tahun 2024. Kegiatan Seminar Fidusia ini penting untuk dilaksanakan demi penyebaran informasi mengenai kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia/kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi