KPU Sosialisasi Penyelenggaraan Pilbup Deliserdang 2024

KPU Sosialisasi Penyelenggaraan Pilbup Deliserdang 2024
KPU Sosialisasi Penyelenggaraan Pilbup Deliserdang 2024 (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Deliserdang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang sosialisasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang tahun 2024, di gedung Pusat Pengembangan Produk Unggulan Daerah (P3UD) Tanjungmorawa, Selasa (23/7).

Acara dibuka Ketua KPU Deliserdang, Relis Yanthi Panjaitan, bersama 4 komisioner KPU lain yakni Ziaulhaq Siregar Desy Choirunnisa Lubis, Erdinata Sinuhaji, dan Uswatun Hasanah Harahap.

Kegiatan dihadiri para undangan terdiri dari ormas, wartawan, tokoh masyarakat, ASN Pemkab Deliserdang, Kasat Intel Polresta Deliserdang, Kompol Syarial Siregar, Kapolsek Tanjungmorawa AKP M Tambunan, MUI, mahasiswa, serta undangan lainnya.

Sosialisasi disampaikan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses tatacara teknis penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024.

Ketua KPU Relis Yanthi menyampaikan, sosialisasi penyelenggaraan pemilu bupati dan wakil bupati 2024 dilaksanakan berdasarkan PKPU. Untuk persiapan saat ini masih berjalan diantaranya coklit guna pemuktahiran data pemilih menjelang tahap pencalonan tanggal 27-29 Agustus 2024.

"Kita berharap partisipasi aktif masyarakat pada Pilkada 2024 bisa lebih antusias dan meningkat lagi," ucap Relis.

Komisioner KPU Deliserdang, Huswatun Hasanah Harahap menjelaskan proses tahapan Pemilu berdasarkan PKPU penyelenggaraan pemikihan bupati dan wakil bupati.

Pemutakhiran data pemilih masih berlangsung semoga semua pemilih sudah di coklit. Untuk tahapan pada 25-31 Juli pencermatan hasil coklit. Pada Pilkada ada perubahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya pada Pilleg dan Pilpres kemarin sebanyak 6.623, untuk Pilkada hanya 2.330 TPS. Ada kemungkinan penambahan TPS usai coklit. Sedangkan batas maksimal 600 pemilih per TPS.

"Seandainya ada penambahan pemilih TPS dari jumlah yang ditetapkan harus ada alasan penambahan. Pemilih berdasarkan KTP sebagai pemilih," sebutnya.

Hal senada diaampaikan Komisioner KPU Deliserdang lainnya, Erdinata Sinuhaji mengatakan, ada tahapan persiapan perencanaan program kegiatan hingga pembentukan PPS KPPS berapa hari sebelum pemilihan.

Ia juga menyampaikan persyaratan bagi Bupati dan Wakil Bupati yang akan diterima mengikuti kontestasi Pemilukada. Diantaranya tidak merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan militer, bukan anggota legislatif .

Terakhir, Komisioner KPU Deliserdang Ziaulhaq Siregar dalam sambutannya menyampaikan tentang data pemilih saat ini sedang proses pencoklitan, dan ada petugas yang mendatangi kediaman pemilih.

Proses pendaftaran calon ada jalur independen, tapi tidak ada yang mendaftar. Kini yang ada dibuka jalur pendaftaran calon partai politik yang harus minimal memiliki 10 kursi di DPRD untuk 1 orang calon bupati dan wakil bupati.

"Dan hasil yang dipakai untuk perolehan kursi itu hasilnya dari hasil Pileg tahun 2024. Untuk di Deliserdang harus gabungan partai politik, karena tidak ada satupun Parpol mendapat 10 kursi. Selain itu untuk calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Deliserdang harus punya SK pengunduran diri dari ASN atau TNI dan Polri bila masih aktif," pungkas Ziaulhaq Siregar.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi