Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Diserahkan ke JPU (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) diserahkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, dalam keterangannya mengatakan, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Kamis (8/8).
"Kedua tersangka merupakan RP selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan, dan SS selaku Bendahara Pengeluaran," kata Lambok, Jumat (9/8).
Setelah melakukan serangkaian penyidikan oleh tim di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, pihaknya menemukan adanya indikasi penggelapan dana perjalanan dinas penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD.
“Alokasi anggaran kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD tercatat sebesar Rp1.416.903.000. Namun, realisasinya hanya sebesar Rp917.129.100 telah dikeluarkan, tetapi sebagian besar perjalanan dinas tidak pernah dilaksanakan,” ungkap Kajari.
Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan untuk memastikan kelancaran proses hukum,” ucapnya.
Nantinya, kata dia, JPU akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan.
(IAN/RZD)