Polres Samosir Tetapkan Empat Orang Mengaku Wartawan sebagai Tersangka Pemerasan

Polres Samosir Tetapkan Empat Orang Mengaku Wartawan sebagai Tersangka Pemerasan
Polres Samosir Tetapkan Empat Orang Mengaku Wartawan sebagai Tersangka Pemerasan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Samosir - Kepolisian Resor (Polres) Samosir menetapkan empat orang yang sebelumnya mengaku sebagai wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa dan pihak sekolah di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Keempat tersangka dijerat Pasal 482 KUHP terkait tindak pidana pemerasan.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga masih mendalami temuan senjata jenis softgun yang diamankan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahean, menyampaikan bahwa softgun tersebut diketahui merupakan milik salah satu tersangka berinisial PMS.

Namun, hingga saat ini, penyidik belum menemukan keterkaitan antara kepemilikan softgun tersebut dengan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditangani.

"Untuk saat ini kami masih mendalami apakah ada keterkaitan softgun dengan kejadian perkara," ujar Iptu Antonius Hutahean, Senin (21/9/2026)

Dengan demikian, temuan softgun tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik dan belum dapat disimpulkan memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana pemerasan.

Sementara itu, proses hukum terhadap keempat tersangka terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (TN)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi