Oknum Guru di Namorambe Ditetapkan Tersangka Pencabulan 8 Siswa SD

Oknum Guru di Namorambe Ditetapkan Tersangka Pencabulan 8 Siswa SD
Oknum Guru di Namorambe Ditetapkan Tersangka Pencabulan 8 Siswa SD (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Deliserdang - Polisi menetapkan oknum guru honorer Sekolah Dasar (SD) inisial MJ (36) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, menjadi tersangka pencabulan. Total siswa yang menjadi korban berjumlah 8 orang.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol. Muhammad, didampingi Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Isral, mengatakan, kasus terungkap Selasa (27/10/2026). Mulanya salah seorang korban mengadu kepada orangtuanya bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual.

"Pelaku MJ telah melakukan perbuatan cabul, melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh saat pelajaran di lingkungan sekolah," ujar Kombes Muhammad saat press conference di Mapolresta Deliserdang, Kamis (29/10/2026).

Tidak hanya pada Selasa (27/10/2026), MJ juga diduga melakukan aksinya sekitar bulan Juli hingga Agustus 2026 dengan modus memegang dan mencium daerah sensitif korban saat belajar praktik.

Tidak terima perlakuan terduga pelaku, orang tua korban melaporkan perbuatan tersebut ke polisi sembari mendatangi MJ ke sekolah. Tersangka kemudian diamankan di sekolah dari amukan massa yang geram.

"Kemudian Personil Polresta Deliserdang dan Polsek Namorambe menuju ke TKP dan mengamankan terduga pelaku ke kantor polisi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Muhammad.

Setelah pemeriksaan, korban bertambah. "Ternyata pelaku juga melakukan hal yang serupa kepada beberapa siswa lainnya di sekolah tersebut, totalnya 8 orang," kata Kombes Muhammad.

Kini untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, MJ ditahan di Mapolresta Deliserdang. Ia disangkakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Terhadap pelaku kita lakukan penanganan selama dua puluh hari kedepan," pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi