Anggota DPRD Medan Afif Abdillah saat menyosialisasikan Perda No.4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
Dengan program tersebut, masyarakat Kota Medan jika sakit cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) untuk berobat ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ataupun rumah sakit provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Meski demikian UHC ini tetap ada aturannya," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Afif Abdillah SE saat Sosialisasi VIII Tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Jati 3, No. 118, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Minggu (11/8).
Namun, lanjut Afif, sampai hari ini pula pihaknya masih sering mendengar keluhan masyarakat terkait pelayanan pihak rumah sakit.
Dikatakan Afif yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan itu, UHC merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota, khususnya Kota Medan. Sebab, melalui Perda ini, Pemko Medan dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan itu terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Perda ini disahkan di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap.
(MC)(BR)