RDP Ranperda Persampahan Samosir Soroti Sanksi dan Minimnya Fasilitas Pendukung

RDP Ranperda Persampahan Samosir Soroti Sanksi dan Minimnya Fasilitas Pendukung
RDP Ranperda Persampahan Samosir. (Analisadaily/Tety Naibaho)

Analisadaily.com, Samosir - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persampahan, Senin (27/4/2026). Forum ini menjadi ruang diskusi terbuka antara legislatif, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mengkaji substansi aturan sebelum ditetapkan.

RDP digelar sebagai tindak lanjut permohonan Perkumpulan Warkop Jurnalis Samosir yang menginginkan pembahasan ranperda dilakukan secara transparan. Sejumlah isu strategis mengemuka, mulai dari ketentuan sanksi hingga kesiapan infrastruktur pengelolaan sampah.

Dalam rapat tersebut, peserta menyoroti kondisi di 128 desa dan 6 kelurahan yang dinilai belum didukung fasilitas tong sampah yang memadai. Kondisi ini dianggap menjadi tantangan serius jika perda nantinya langsung menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat.

Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menegaskan pembahasan ranperda harus dilakukan secara komprehensif dan tidak tergesa-gesa. Ia menyebut regulasi yang dihasilkan harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Perda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi harus mampu menciptakan lingkungan yang bersih dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Anggota Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Samosir, Marco Simbolon. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi agar memiliki legitimasi kuat dan mudah diterapkan di lapangan.

Dari pihak eksekutif, Asisten II Pemkab Samosir, Hotraja Sitanggang, menjelaskan bahwa Ranperda Persampahan disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menyebut keberadaan perda menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola lingkungan di daerah.

Namun, sejumlah anggota DPRD memberikan catatan kritis, terutama terkait rencana penerapan sanksi pidana. Anggota DPRD Magdalena Sitinjak menilai pendekatan tersebut kurang tepat.

“Persoalan sampah sebaiknya lebih mengedepankan pembinaan dan kesadaran masyarakat, bukan langsung kriminalisasi,” katanya. Ia mengusulkan sanksi cukup berupa denda yang proporsional.

Sementara itu, Eben Ezer Situmorang menilai keberadaan perda tetap mendesak untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, aturan yang jelas akan membantu pemerintah menjalankan program kebersihan secara terarah.

Dari unsur masyarakat, Ketua Perkumpulan Warkop Jurnalis Samosir, Hotdon Naibaho, menegaskan dukungan terhadap pembentukan perda, namun meminta prosesnya dilakukan terbuka dan mengedepankan asas keadilan.

Perwakilan lainnya, Hayun Gultom dan Robin Nainggolan, turut mengingatkan agar ketentuan sanksi, khususnya pada pasal 43 hingga 45, dikaji ulang. Mereka menilai aturan yang terlalu represif berpotensi menimbulkan keresahan bahkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Menanggapi berbagai masukan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samosir, Edison Pasaribu, menegaskan bahwa ranperda tersebut disusun bukan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk kepentingan bersama.

Ia menambahkan, sebagai daerah tujuan wisata, Samosir membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang lebih teratur guna menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

“Ke depan, pengelolaan sampah juga akan menyasar pelaku usaha seperti hotel dan penginapan yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar,” jelasnya.

RDP ditutup dengan komitmen DPRD untuk terus membuka ruang penyempurnaan terhadap Ranperda Persampahan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (TN)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi