HUT ke-79 Kemerdekaan RI, KAI Divre I Sumut Gelorakan Semangat Selamat di Perlintasan

HUT ke-79 Kemerdekaan RI, KAI Divre I Sumut Gelorakan Semangat Selamat di Perlintasan
HUT ke-79 Kemerdekaan RI, KAI Divre I Sumut Gelorakan Semangat Selamat di Perlintasan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan di Perlintasan JPL 01 Jalan MT Haryono km. 0+6/7 petak jalan Stasiun Medan-Stasiun Bandar Khalifah dalam rangka menyambut HUT RI ke-79, Jumat, 16 Agustus 2024.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Pada HUT RI ke-79 ini, KAI mengangkat tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan” yang dimaksudkan agar seluruh perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan. Pada kegiatan KAI mengandeng berbagai unsur seperti Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Railfans," kata Anwar, Jumat (16/8).

Selain sosialisasi, KAI juga terus melakukan penutupan perlintasan sebidang untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2024 Divre I Sumut telah menutup sebanyak 24 perlintasan tidak berpalang.

KAI juga menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang serta masih banyaknya masyarakat yang membuat perlintasan liar untuk aktivitas.

KAI Divre I Sumut kembali mengimbau kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

“Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tutup Anwar.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi