Pengadilan Negera Padang Sidimpuan (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) menuntun enam orang terdakwa masing-masing 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (12/9).
2. Penderitaan mendalam yang dirasakan oleh korban dan keluarganya.
3. Sebagian terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
4. Timbulnya kerugian materi bagi PT. SAE akibat tindakan para terdakwa. "Adapun yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa yakni, para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," terang Soritua Dan adapun barang bukti yang di Tetapkan oleh JPU Satu unit mobil Toyota Hilux warna putih dengan nomor polisi BL 8468 F, Berbagai benda seperti potongan kayu, batu, serpihan kaca mobil, dan pot bunga plastik yang ditemukan di lokasi kejadian dan digunakan oleh terdakwa dalam peristiwa tersebut. Sebuah flashdisk berisi rekaman video yang merekam aksi para terdakwa, serta sebatang besi yang juga dijadikan barang bukti dalam kasus ini(IAN/CSP)