6 Terdakwa Penganiayaan Karyawan Sinar Avanoska Emas Dituntut

6 Terdakwa Penganiayaan Karyawan Sinar Avanoska Emas Dituntut
Pengadilan Negera Padang Sidimpuan (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) menuntun enam orang terdakwa masing-masing 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (12/9).

Tuntutan ini dilakukan karena melakukan penganiayaan terhadap karyawan perusahaan Sinar Avanoska Emas di Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan,

Jaksa Penuntut Umum, Soritua Agung Tampubolon, mengatakan keenam terdakwa yang dituntut yakni PS, IJ alias Anto, BAR, RAH alias Rudi, D alias Waruwu dan TS.

Keenamnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang dan melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama JPU.

"Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dipotong selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Soritua Agung.

Adapun hal-hal yang mempengaruhi tuntutan yakni, yang memberatkan tuntutan kepada para terdakwa yakni

1. Tidak adanya perdamaian antara para terdakwa dan korban.
2. Penderitaan mendalam yang dirasakan oleh korban dan keluarganya.
3. Sebagian terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
4. Timbulnya kerugian materi bagi PT. SAE akibat tindakan para terdakwa.

"Adapun yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa yakni, para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," terang Soritua

Dan adapun barang bukti yang di Tetapkan oleh JPU Satu unit mobil Toyota Hilux warna putih dengan nomor polisi BL 8468 F, Berbagai benda seperti potongan kayu, batu, serpihan kaca mobil, dan pot bunga plastik yang ditemukan di lokasi kejadian dan digunakan oleh terdakwa dalam peristiwa tersebut.

Sebuah flashdisk berisi rekaman video yang merekam aksi para terdakwa, serta sebatang besi yang juga dijadikan barang bukti dalam kasus ini

(IAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi