KPU Padangsidimpuan Rekrut 2597 Petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

KPU Padangsidimpuan Rekrut 2597 Petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan akan merekrut Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Jumlah petugas KPPS akan direkrut sebanyak 2597 orang petugas yang tersebar pada 369 TPS ditambah 2 TPS khusus.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis melalui Parlagutan Harahap Kepada Devis Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Senin (16/09).

"Petugas KPPS akan direkrut sebanyak 2597 orang yang tersebar di 369 TPS dan 2 TPS Khusus. Jadi total TPS keseluruhan berjumlah 371 TPS dalam setiap TPS terdiri dari 7 orang petugas KPPS", terangnya.

Parlagutan juga menyampaikan, dalam rekrutment dan seleksinya harus bagus, seleksinya Petugas KPPS harus orang yang tepat.

"Dalam rekrutmen dan seleksinya nanti KPU Kota Padangsidimpuan tidak akan merekrut petugas KPPS yang bermasalah pada Pemilu 2024 yang lalu", ujarnya.

Kemudian KPU Kota Padangsidimpuan akan memprioritaskan Kesehatan bagi petugas KPPS yang akan direkrut dan diseleksi nantinya. Hal itu sesuai arahan Anggota KPU RI Idham Holik, pada saat rakor Persiapan Pembentukan KPPS Pilkada Serentak 2024 di Lombok, kemarin.

"Nantinya dalam rekrutmen dan seleksi Petugas KPPS KPU Kota Padangsidimpuan akan merekrut petugas yang betul - betul sehat hal itu menjadi prioritas kita, sebab itu sesusi arahan KPU RI", katanya.

Selanjutnya, kata Parlagutan, KPU akan berkordinasi dengan Pemeritah Kota Padangsidimpuan dalam rekrutment PAM TPS dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan pada Pilkada serentak 2024.

"Untuk rekrutment PAM TPS dalalam Pilakada serentak 2024 ini, kita akan berkordunasi dulu dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan", ujarnya.

Berikut Jadwal Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara :

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS 17 September sampai 21 September 2024.

2. Penerimaan dan Pendaftaran Calon Anggota KPPS 17 September sampai 28 September 2024.

3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS 18 September sampai 29 September 2024.

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi Calon Anggota KPPS 30 September sampai 2 Oktober 2024.

5. Tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS 30 September sampai 5 Oktober 2024.

6. Pengumuman Hasil seleksi Calon Anggota KPPS 5 Oktober sampai 7 Oktober 2024.

7. Penetapan Anggota KPPS 7 November 2024.

8. Pelantikan Anggota KPPS 7 November 2024.

Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Masa Kerja KPPS 7 November sampai 8 Desember 2024.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi