Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Hasil Tegahan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Hasil Tegahan Senilai Ratusan Juta Rupiah
Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Hasil Tegahan Senilai Ratusan Juta Rupiah (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Deliserdang - Bea Cukai (BC) Kualanamu, Balai Karantina dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, menggelar pemusnahan bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) sejumlah 1.662 item, menggunakan mesin pemusnahan (Incinerator) di Jalan Dusun Lestari, Kecamatan, Beringin, Deliserdang, Rabu (23/10).

Kepala BC Kualanamu, Moh. Zamroni didampingi Kepala Badan POM Marthin Suhendri, Kepala Karantina Indonesia Sumut diwakili Mulia, Kabid Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Sofyan Martono Wibowo, menjelaskan, BMMN yang dimusnahkan merupakan eks tegahan periode Januari sampai dengan Juli 2024.

"Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan BMMN yang berasal dari luar negeri, hasil penegahan pejabat bea dan cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya,” jelasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam sarana pemusnahan milik Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Sumut), sampai barang hasil penegahan dan penindakan itu hancur terbakar dan tidak mempunyai nilai ekonomis.

Jenis barang yang dimusnahkan berupa produk makanan dan minuman, pakaian bekas, produk pertanian, makanan hewan, alat komunikasi, suplemen, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai macam barang lainnya yang kewajiban kepabeanannya tidak terselesaikan.

Akumulasi nilai barang dari BMMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp 140.360.500.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yakni Community Protector yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang barang illegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, dan diharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang impor ilegal.

Ikut hadir dalam pemusnahan, Luycanna catherin Sinaga mewakili Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Otoritas Bandara Kualanamu wilayah II Medan, mewakili PT Angkasa Pura Aviasi Erwin, Kapolsek Bandara Kualanamu diwakili Kanit Res Ipda Alex Sembiring, pejabat dan pegawai BC Kualanamu serta undangan penting lainnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi