Serangan Israel di Gaza, Pelanggaran Sistematis Hukum Humaniter

Serangan Israel di Gaza, Pelanggaran Sistematis Hukum Humaniter
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (12/11/2024) menyoroti krisis kemanusiaan yang semakin memburuk di Gaza, menggambarkannya sebagai "padang puing" tempat "tindakan yang mengingatkan pada kejahatan internasional terberat." / (ANTARA/Anadolu/py)

Analisadaily.com, Hamilton - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan keprihatinan mendalam atas taktik militer Israel di Gaza dengan memperingatkan bahwa serangan yang sedang berlangsung bisa menjadi pelanggaran sistematis terhadap hukum kemanusiaan internasional.

"Pola serangan menunjukkan bahwa Angkatan Pertahanan Israel secara sistematis telah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum kemanusiaan internasional, pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian dalam serangan," kata Asisten Sekretaris Jenderal PBB untuk Hak Asasi Manusia, Ilze Brands Kehris, dalam sesi Dewan Keamanan PBB mengenai Palestina, Selasa (12/11).

Kehris menuturkan bahwa permusuhan Israel telah menghancurkan infrastruktur sipil Gaza, termasuk tempat-tempat yang berstatus dilindungi berdasarkan hukum internasional, yakni rumah sakit, sekolah, dan layanan vital, termasuk listrik, air, dan saluran pembuangan,

Ia memperingatkan kehancuran tersebut langsung berkontribusi pada meningkatnya risiko kelaparan di Gaza.

Mengacu pada laporan terbaru dari Klasifikasi Fase Keamanan Pangan Terpadu (IPC) PBB yang menunjukkan bahwa kelaparan kemungkinan akan segera terjadi.

Ia menekankan bahwa kemungkinan mengerikan tersebut tidak dapat dipisahkan dari serangan yang tak henti-hentinya terhadap hak asasi manusia warga sipil di sana.

Kehris menyampaikan operasi militer Israel di Gaza utara selama bulan lalu menyebabkan banyak korban sipil.

Laporan yang diterimanya menunjukkan bahwa perempuan, anak-anak, orang tua, serta orang sakit dan penyandang disabilitas sangat terdampak dan sering terperangkap oleh pembatasan dan serangan militer Israel terhadap jalur pelarian.

Ia juga mencatat bahwa hukum internasional dengan tegas melarang penggunaan kelaparan sebagai metode perang dan menekankan kebutuhan mendesak untuk melindungi nyawa warga sipil di Gaza.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tanggap Darurat dan Ketahanan Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO), Rein Paulsen, menyoroti kerawanan pangan yang parah di Gaza dengan menggambarkan bagaimana konflik telah menyebabkan kehancuran sistem pertanian dan pangan lokal.

"Sistem agri-pangan telah runtuh di Jalur Gaza. Produksi pangan lokal telah hancur," katanya.

Paulsen mencatat bahwa analisis geospasial terbaru menunjukkan bahwa 70 persen lahan pertanian di Gaza telah dihancurkan atau rusak.

Begitu juga dengan produksi ternak yang hancur dengan hampir 95 persen sapi dan lebih dari setengah dari kawanan domba dan kambing mati.

Paulsen lebih lanjut menyerukan intervensi internasional yang mendesak, termasuk gencatan senjata untuk memastikan akses kemanusiaan dan mengatasi akar penyebab kerawanan pangan Gaza, sembari menekankan bahwa kesempatan untuk memberikan bantuan ini adalah sekarang, hari ini, bukan besok.

(ANT/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi