Oknum ASN Pelaku Rudapaksa Gadis 13 Tahun hingga Hamil Serahkan Diri ke Polisi

Oknum ASN Pelaku Rudapaksa Gadis 13 Tahun hingga Hamil Serahkan Diri ke Polisi
Oknum ASN Pelaku Rudapaksa Gadis 13 Tahun Hingga Hamil Menyerahkan Diri ke Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Oknum ASN berinisial AIS (57) warga Kota Padangsidimpuan yang menjadi tersangka kasus rudapaksa gadis belia berinisial FS (13) hingga hamil menyerahkan diri usai 2 minggu melarikan diri, Selasa (10/12).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu, mengatakan, tersangka sempat kabur ke Sibuhuan berjalan kaki melalui jalur hutan lantaran panik selama 2 minggu.

"Tersangka panik lantaran keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Beruntung, pihak keluarga tersangka koperatif dan akhirnya menyerahkan tersangka ke Polres Padangsidimpuan," terang Desman.

Kini AIS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain hasil visum korban dan baju yang dipergunakan korban saat mengalami perlakuan dari pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi cabul lantaran melihat korban buang air di kamar mandi dan pintu tidak ditutup,” urainya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam pidana serendah-rendahnya 5 tahun. Dan maksimal 15 tahun serta," tegas Kasat.

(IAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi