Sabam Rajagukguk (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Muara - Sabam Rajagukguk, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra, kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengembalian hak ulayat masyarakat Desa Hutalontung, Kecamatan Muara, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Dalam reses perdana yang digelar pada Sabtu, 14 Desember 2024, Sabam mendengar langsung aspirasi masyarakat yang menginginkan tanah ulayat mereka yang kini dikelola sebagai kawasan hutan lindung, dikembalikan kepada mereka.
Pada tahun 1977, masyarakat Hutalontung setuju untuk menyerahkan sekitar 419 hektare tanah ulayat mereka kepada Pemerintah, melalui Dinas Kehutanan, untuk dilakukan penghijauan sebagai upaya mencegah tanah longsor.
Saat itu, kesepakatan dicapai bahwa pohon-pohon hasil penghijauan akan menjadi milik masyarakat ketika tiba masa panen. Namun, seiring berjalannya waktu, status tanah tersebut berganti-ganti, dari penghijauan hingga hutan reboisasi, hingga akhirnya menjadi hutan lindung yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Warlin Rajagukguk (62), salah satu tokoh masyarakat Hutalontung, mengungkapkan bahwa sejak awal mereka sepakat untuk menghijaukan lahan tersebut demi mencegah bencana tanah longsor.
“Kami diajak untuk melakukan penghijauan agar tanah tidak longsor, dan hasil pohon nantinya akan diserahkan kepada kami. Namun kini tanah itu berubah status menjadi hutan lindung, dan kami merasa hak kami tidak diakui lagi,” ujarnya.
Mendengar keluhan tersebut, Sabam Rajagukguk menyatakan dukungannya untuk memperjuangkan agar tanah ulayat ini dikembalikan kepada masyarakat Hutalontung. Ia berencana untuk membawa aspirasi ini ke Komisi IV DPR RI yang membidangi Kementerian Kehutanan.
Menurut Sabam, keinginan masyarakat untuk mendapatkan kembali tanah ulayat tersebut sejalan dengan hak mereka sebagai pemilik sah yang telah mengorbankan tanah mereka untuk kepentingan penghijauan di masa lalu.
“Saya akan menyampaikan aspirasi ini ke Komisi IV DPR RI dan mendorong agar tanah ulayat tersebut dikembalikan. Kami akan perjuangkan hal ini karena ini adalah hak masyarakat yang telah mengorbankan tanah mereka demi kepentingan bersama pada waktu itu,” kata Sabam.
Kepala Desa Hutalontung, Rommel Rajagukguk, juga menyatakan bahwa pihak desa akan mendukung penuh upaya ini dan akan berusaha membantu masyarakat dalam proses pengembalian tanah ulayat tersebut.
“Kami akan membantu sekuat tenaga agar tanah ini bisa kembali ke tangan masyarakat, sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat,” ujarnya.
Sabam Rajagukguk juga menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan di kawasan Danau Toba. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pembangunan yang akan membawa kemajuan bagi daerah tanpa memandang perbedaan politik.
“Pengembangan kawasan Danau Toba akan tetap menjadi prioritas kami. Kami akan terus memperjuangkan pembangunan yang menguntungkan masyarakat dan daerah,” tegas Sabam.
Dengan dukungan masyarakat dan langkah-langkah konkret yang akan diambil, Sabam Rajagukguk berharap pengembalian hak ulayat dan pembangunan kawasan Danau Toba dapat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
(REL/RZD)