Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Republik Indonesia akan memberikan amnesti kepada lebih dari 44.088 warga binaan. Hal ini dikatakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat berada di Medan beberapa waktu lalu.
“Sebanyak 44 ribu warga binaan tersebut saat ini menghuni 631 Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia,” ucapnya, ditulis Kamis (19/12).
Sebagian besar dari warga binaan yang akan mendapatkan amnesti adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai.
Amnesti juga akan diberikan kepada narapidana dengan kondisi khusus terkait kemanusiaan, seperti narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami cacat, serta mereka yang sedang sakit.
"Kalau narapidana kasus korupsi tidak termasuk dalam kategori yang akan menerima amnesti,” bebernya.
Jumlah 44.088 warga binaan itu muncul setelah pihaknya melakukan penilaian atau assesment atas kondisi narapidana yang ada.
"Berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Saat ini proses pemberian amnesti sudah dikonsultasikan kepada DPR-RI. Agus Andrianto berharap agar keputusan dapat segera diambil.
"Kita usahakan tahun ini juga," sebutnya.
Pemerintah juga telah memindahkan 113 warga binaan, terdiri atas narapidana hukuman seumur hidup dan 20 tahun ke Nusakambangan untuk mengurangi potensi peredaran narkoba di dalam Lapas.
"Anggaran kami terbatas, dilanjutkan p2025. Kami bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan peredaran narkoba dari dalam Lapas," bebernya.
Terkait langkah-langkah yang diambil Pemerintah Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan kondisi kemanusiaan bagi sebagian warga binaan.
"Tentunya, juga mendukung upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan Lapas," pungkasnya.
(JW/RZD)