Yusril Ihza Mahendra: Napi Narkoba Dapat Amnesti Asalkan Mau Ikut Komcad (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang syarat khusus bagi narapidana (napi) yang ingin mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Salah satu syaratnya adalah kesediaan napi untuk mengikuti pelatihan sebagai Komponen Cadangan (Komcad).
Yusril menjelaskan bahwa program ini utamanya ditujukan bagi napi kasus narkotika yang bukan pengedar dan masih berada dalam usia produktif. “Yang akan mendapatkan amnesti ini adalah anak-anak muda produktif yang merupakan pengguna narkotika, bukan pengedar,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo berpendapat pengguna narkoba seharusnya tidak dipenjara, tetapi direhabilitasi. “Pak Presiden ingin memberi amnesti kepada mereka. Namun, kalau hanya dikeluarkan tanpa ada pembinaan, masyarakat akan mempertanyakan. Karena itu, solusinya adalah menjadikan mereka bagian dari Komcad,” tegasnya.
Menurut Yusril, program Komcad ini dirancang untuk merehabilitasi sekaligus memanfaatkan usia produktif napi. Dengan pendekatan military way, mereka akan dilatih kedisiplinan tanpa menjadi bagian militer secara resmi.
“Ini bukan militerisme, tapi military way, yaitu menggunakan pendekatan militer untuk menyelesaikan masalah. Misalnya, perusahaan besar yang menerapkan kedisiplinan seperti militer,” jelas Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa napi yang masuk dalam program Komcad akan diarahkan ke berbagai proyek pemerintah, seperti pembukaan perkebunan di Papua dan Kalimantan untuk mendukung swasembada pangan.
“Anak-anak muda ini dilatih kedisiplinan dan keterampilan, lalu dikerahkan ke daerah yang menjadi program pemerintah. Mereka bisa membuka perkebunan atau terlibat dalam proyek lain yang bermanfaat bagi pembangunan nasional,” jelasnya.
Presiden Prabowo berencana memberikan amnesti kepada 44 ribu napi kasus narkoba. Selain itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan amnesti bagi narapidana kasus korupsi dengan kriteria tertentu.
Program ini diharapkan tidak hanya memberikan kesempatan kedua bagi napi, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan nasional melalui peran mereka sebagai Komcad.
(DEL)