Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan pada saat malam Tahun Baru 2024.
"Ketepatan momen Natal dan Tahun Baru, yang kurang lebih akan digunakan perayaan (malam Tahun Baru) pengguna dan pemakai (narkoba)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa (31/12).
Dalam penangkapan itu, petugas kepolisian menangkap 5 pelaku, masing-masing berinsial IS, MA, MAZ, dan HN. Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dan seorang pelaku berinisial PD warga Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus narkoba jumlah besar ini, dari tiga lokasi yakni, pertama, Jalan Medan-Banda Aceh, Tanjung Seumantoh, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Kedua, Area Parkir A, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.
TKP ketiga, Kamar 204 Wong Rame Restauran and Resort, di Jalan Pantai Gudang Garam Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Yemi mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti berhasil diamankan Area Parkir A, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang pada Senin (16/13).
"Dari situ, petugas berhasil untuk menangkap 2 orang tersangka lagi disertai dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 Kg dan juga ekstasi merek roleks kurang lebih 100 ribu butir," ungkapnya.
Sedangkan, ketiga pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda. Kini, seluruh tersangka bersama barang bukti sudah diboyong dan diamankan ke Mako Polda Sumut, untuk proses hukum selanjutnya.
"Dijadikan tersangka dua orang berperan aktif dalam pengendalian narkotika ini. Jadi total keseluruhan tersangka yang kita amankan ada 5 orang," kata Yemi.
(JW/RZD)