Henry Jhon Hutagalung saat menyampaikan sosialisasi (Analisa/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE, SH, MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Sosper tersebut dilaksanakan di Pasar VI, Padang Bulan, Minggu (12/1/2024).
Dalam Sosper tersebut, di hadapan ratusan masyarakat, Henry Jhon Hutagalung menyampaikan ada tujuh jenis program penanggulangan kemiskinan yang bisa dinikmati oleh masyarakat sesuai kriteria yang dipersyaratkan.
Program tersebut yakni, bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha dan bantuan perlindungan rasa aman.
"Yang berhak mendapatkan bantuan tersebut adalah warga yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kemiskinan Struktural (DTKS) yg diusulkan dalam musyawarah kelurahan atas usulan kepling dan lurah untuk diteruskan ke Dinas Sosial," kata Henry Jhon Hutagalung yang merupakan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Dalam Sosper tersebut, warga menyampaikan berbagai pertanyaan kepada staf Dinas Sosial Kota Medan yang hadir. Di antaranya, ada pengguna BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Saat dirawat, pengguna BPJS tersebut diminta membayar dulu tunggakan dan tidak bisa berlaku saat itu.
Warga lainnya, mempertanyakan bagaimana proses permohonan untuk memperoleh bantuan pendidikan bagi orang yang tidak mampu.
Menyahuti pertanyaan warga yang mempertanyakan proses untuk mendapatkan bantuan pendidikan tersebut, mewakili Dinas Sosial mengatakan bahwa warga harus terdaftar dulu di DTKS.
(NS/BR)