Pelaku Amoral Terhadap Anak Laki-laki di Karo Ditangkap

Pelaku Amoral Terhadap Anak Laki-laki di Karo Ditangkap
Kepolisian Resor Karo saat merilis kasus sodom di Karo. (Analisadaily/Didik Sastra)

Analisadaily.com, Karo - Pelaku sodom terhadap anak laki-laki berusia 8 tahun di Kabupaten Karo, ditangkap Polisi. Perbuatan amoral ini telah berulang kali dilakukan OMS dan baru diketahui pada Jumat (31/1).

Wakil Kepala Kepala Kepolisian Resor Karo, Kompol Zulham, menceritakan tersangka pertama kali mengenal korban pada November 2024. Ia sering mendekati korban dengan berpura-pura baik, mengantarkan korban ke sekolah, serta memberikan makanan dan uang jajan.

"Karena bujukan dan kebaikan yang dilakukan tersangka, korban mulai menganggap tersangka sebagai sosok orang tua dan memanggilnya 'Pak Uda'. Kedekatan itu memudahkannya melakukan perbuatan cabul," kata Zulham, Jumat (7/2).

Setelah kejadian itu, OMS memberikan uang jajan dan memintanya untuk merahasiakan peristiwa itu. Kecurigaan keluarga mulai muncul saat saudara korban sering melihat mereka bersama dan banyak mainan yang disimpan.

Keluarga korban menanyakan apa yang sebenarnya sering dilakukan korban bersama tersangka. Akhirnya, menceritakan, yang kemudian dilaporkan orang tuanya ke Polres Karo, Selasa (4/2).

Tersangka sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap di area perladangan pada Selasa (4/2) pukul 18.00 WIB.

Saat ini, tersangka ditahan sesuai Pasal 82 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Karo menerima beberapa laporan terkait adanya korban. Tersangka memang menarget korban lain, namun tidak berhasil seperti korban awal. Namun demikian, Polisi terus mendalami dan siap menerima laporan apabila ada masih ada kemungkinan korban lain.

(DIK/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi