Bandar Sabu di Cokok Polisi di Lokasi Desa Siolip  

Bandar Sabu di Cokok Polisi di Lokasi Desa Siolip  
Seorang bandar narkotika berinsial MRP bersama barang bukti menjalani pemeriksaan diruang Satresnarkoba Polres Palas. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Seorang bandar narkotika jenis sabu berinsial MRP(32) warfa Desa Hasahatan Jae, dicokok Polisi di Desa Siolip, Kecamatan Barumun Baru,Kabupaten Padanglawas Jumat (7/2) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika S.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP Said Rum Harahap SH, Sabtu (8/2/)membenarkan penangkapan bandar sabu berinsial MRP.

"Bandar narkotika dicokok atas dasar Informasi masyarakat bahwa di Desa Siolip sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," katanya.

Personil tim Opsnal Satres Narkoba langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi dipimpin KBO Satresnarkoba,Ipda Eben Pakpahan.

Dikatakan, setelah berhasil menemukan ciri-ciri seorang yang diduga bandar narkotika atas informasi yang di berikan masyarakat. Personil opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan dan mencokok MRP.

Lanjut Kasat Narkoba, setelah dilakukan penggeledahan badan,ditemukam barang bukti narkotika jenis sabu dari kantong celana belakang bebelah kiri.

Selain itu,satu HP Android merek Samsung warna pink dan uang Rp. 270.000, di temukan di kantong celana depan sebelah kanan,ujar Said Rum.

Ketika di interogasi petugas, MRP mengakui bahwa narkoba jenis sabu untuk diperjual belikan.

"Narkotika jenis sabu didapat dari seorang yang insial telah diketauhui dan masih dalam pengejaran untuk pengembangan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Palas," terang Kasat Narkoba.

MRP mengakui,bahwa diri baru sekitar tiga bulan belakangan ini memperjual belikan narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari seorang berinsial H.

Selanjutnya, MRP dan barang bukti narkotika digelandang ke Mako Polres Padanglawas untuk proses selanjutnya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 34 paket plastik klip kecil transparan berisikan sabu dengan berat 4,86 gram,satu unit HP Android Merk Samsung warna Pink dan uang tunai Rp. 270.000," tegasnya.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi