Kuasa Hukum terdakwa kasus penganiayaan, Rio J Tanjung (36) dkk, Olsen Lumbantobing (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Kuasa Hukum terdakwa kasus penganiayaan, Rio J Tanjung (36) dkk, Olsen Lumbantobing SH, mengungkapkan, sebelum terjadinya penganiayaan, korban AH telah terlebih dahulu mabuk-mabukan dan memecahkan botol di klub malam di kawasan Terminal Madya Tarutung sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
"Perlu kami sampaikan, sebelum terjadinya penganiayaan, korban terlebih dahulu mabuk-mabukan, memecahkan botol, dan menghina klien kami di klub malam tersebut sekitar pukul 01.00 WIB dini hari," ujar Olsen kepada wartawan usai mengikuti sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Senin (10/2).
Dia mengaku heran kenapa korban AH yang diketahui saat ini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepala Seksi Lalulintas Dinas Perhubungan Tapanuli Utara (Dishub Taput) itu bisa mabuk-mabukan dan memecahkan botol di klub malam pada dini hari.
"Kenapa bisa dia (korban) mabuk-mabukan, pecahkan botol, dan menghina organisasi klien saya. Padahal sebagai ASN harusnya dia memberikan contoh," ucapnya.
Disebutkan, sebelum terjadinya penganiayaan, awalnya korban menghina dan mengata-ngatai organisasi kliennya.
"Dia mabuk dan berteriak-teriak melakukan penghinaan terhadap organisasi klien kami dengan mengatakan, “Mana ketua IPK biar saya bunuh ambil dulu pisau, babinya itu”,” ujar Olsen meniru perkataan korban.
Mendengar penghinaan itu, Olsen mengatakan, terdakwa Rio J Tanjung dkk yang merupakan oknum anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) Taput itu langsung mendatangani korban dan menanyakan apa maksud ucapannya.
"Namun saat ditanya apa maksud ucapannya, korban menjawab kenapa rupanya? Atas jawaban itulah diduga terdakwa Rio dkk secara spontan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," ucapnya.
"Jadi penganiayaan itu terjadi secara spontanitas dan refleks karena korban melakukan penghinaan dan mabuk-mabukan," tambahnya.
Untuk itu pihaknya berharap agar seluruh keterangan dan kronologi awal terjadinya penganiayaan terhadap korban menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara ini.
"Kami berharap hal ini sebagai bahan pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini," ucapnya.
Korban Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Di sisi lain, Olsen menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan korban AH ke Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput).
"Oknum AH ini kita laporkan ke Polres Taput atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 310 KUHAP dan saat ini sudah proses penyidikan," pungkasnya.
Korban AH sebelumnya melaporkan Rio J Tanjung dkk ke Polres Taput atas dugaan penganiayaan yang terjadi menimpanya dirinya di kawasan Terminal Madya Tarutung pada 1 Oktober 2024 lalu.
(CAN/RZD)