Polsek Pagarmerbau Ungkap Sindikat Curanmor, 3 Tersangka Ditangkap

Polsek Pagarmerbau Ungkap Sindikat Curanmor, 3 Tersangka Ditangkap
Kapolsek Pagarmerbau, Iptu Ronal Sihite, didampingi Kanit Reskrim, Kanit Reskrim Pagar Merbau Ipda. Dr (c) Richy Ricardo Sembiring, SH, MH., saat memaparkan kasus (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Pagarmerbau - Polsek Pagarmerbau Polresta Deliserdang mengungkap pelaku sindikat pencurian sepeda bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya, dengan menangkap 3 diduga pelaku.

Masing-masing tersangka berinisal MY (21), warga Dusun Srimulya B, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pagar Merbau, S dan AS, keduanya warga Dusun VII, Desa Pematang Johar, Kecamatan Medan Labuhan.

Kapolsek Pagarmerbau, Iptu Ronal Sihite, didampingi Kanit Reskrim Pagarmerbau Ipda. Dr (c) Richy Ricardo Sembiring, SH, MH., dalam paparan kasus di Mapolsek Pagarmerbau, Jumat (28/2) menjelaskan, pengungkapan Curanmor berdasarkan laporan korban Sulastri (29) warga Dusun Srimulya B, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, 20 Desember 2024.

Peristiwanya bermula pada Rabu (4/12/2024) saat korban yang bekerja sebagai perawat itu terbangun. Saat melihat ke ruang tamu, sepeda motor Beat warna hitam telah hilang. Kemudian ia mengecek kondisi rumah dan melihat pintu belakang rumah tidak terkunci seperti biasanya.

Lalu melakukan pencarian, namun sepeda motor tak ditemukan. Ia pun membuat laporan ke Polsek Pagarmerbau Polresta Deli Serdang dengan nomor : LP / B / 88 / XII / SPKT Polsek Pagar Merbau / Polresta Deliserdang.

Mendapat laporan pengaduan, unit Reskrim Polsek Pagar Merbau dipimpin Kanit Reskrim Ipda Richy Ricardo, bersama sejumlah personel melakukan penyelidikan.

Akhirnya, Senin (24/2/2025) sekira pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim berhasil membekuk tersangka MY (21) sebagai pelaku utama. Ia ditangka saat di jalan di Desa Sumberrejo.

Saat diinterogasi, MY mengaku mencuri sepeda motor milik korban dan menjualnya ke Dusun VII Desa Pematang Johar Kecamatan Medan Labuhan.

Mendengar pengakuan tersangka, unit reskrim Polsek Pagar Merbau melakukan pengembangan. Dua pria berinisial S dan AS diringkus. Guna pemeriksaan kedua warga Dusun VII Desa Pematang Johar Kecamatan Medan Labuhan, diangkut ke komando.

Kepada petugas, S mengaku disuruh tersangka MY untuk menjual sepeda motor dan dibeli oleh AS seharga Rp 2 juta.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban, apalagi pada bulan suci Ramadan ini. Bagi pelaku kejahatan, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur," tegas Kapolsek Pagarmerbau.

Sedangkan ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi