Barang bukti ekstasi yang disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi dari tangan Mutia. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Ibu Rumah Tangga (IRT), Mutia (28) Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi, karena terlibat dalam kasus peredaran ekstasi.
"Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian 19 butir warna hijau dan 2 butir warna biru," kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Senin (10/3).
Polisi juga menyita plastik klip kosong dan satu unit android diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Mutia mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Mutia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(CHA/CSP)