Tim Tabur Bersama Kejari Deliserdang Tangkap DPO Terpidana Penggelapan Pajak

Tim Tabur Bersama Kejari Deliserdang Tangkap DPO Terpidana Penggelapan Pajak
Tim Tabur Bersama Kejari Deliserdang Tangkap DPO Terpidana Penggelapan Pajak (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi penggelapan penerimaan pajak, Ngarijan Salim, Selasa (11/3/2025) pukul 19.00 WIB, di Bandara Kualanamu.

Ngarijan Salim adalah terpidana kasus korupsi penggelapan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari objek pajak PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang.

Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry, di Kantor Kejari Deliserdang, Rabu (12/3) di Lubukpakam. Dia ditangkap saat menggunakan pesawat Citilink QG- 9912 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Kualanamu (KNO).

Sebelumnya, Ngarijan Salim ditetapkan menjadi buron sejak putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2638 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim Agung menjatuhkan pidana penjara kepada Pemilik PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 tersebut selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 Juta dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp 685.910.750.

Dijelaskan, operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen bersama Tim Pidana Khusus Kejari Deliserdang dibantu oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. DPO ditangkap berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-2182/L.2.14/Fu.1/08/2024.

Selama proses penyelidikan sejak Tahun 2023, Ngarijan Salim telah dipanggil secara sah sebanyak 4 kali untuk diperiksa, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan dan melarikan diri. Sementara 2 terpidana lainnya sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Lubukpakam sejak tanggal 11 Mei 2023.

Kepala Seksi Intelijen Boy Amali, menambahkan penangkapan DPO tersebut merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan serta mengingatkan seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi, cepat atau lambat Kejaksaan akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” jelasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi