Komisi E DPRD Sumut rapat dengar pendapat dengan RS Mitra Sejati (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Komisi E DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen Rumah Sakit (RS) Mitra Sejati terkait buruknya pelayanan di rumah sakit tersebut. Turut dalam RDP pihak Dinas Kesehatan, BPJS kesehatan, dan perwakilan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut.
Dalam kesempatan itu, pihak rumah sakit menjelaskan kasus pasien yang diamputasi karena diabetes. Walaupun sudah dijelaskan dokter bedahnya, namun anggota dewan menilai karena persoalan inform concern yang belum dijelaskan sepenuhnya. Padahal, rumah sakit tersebut sudah akreditasi paripurna.
“Salah satu rumah sakit yang menjadi perhatian adalah RS Mitra Sejati, yang tengah dalam pengawasan ketat setelah munculnya berbagai laporan dari pasien,” ucap Ketua Komisi E, Subandi, di Kantor DPRD Sumut, Jumat (14/3/2025).
Politisi Partai Gerindra itu juga menyatakan, akan melakukan kunjungan rutin ke rumah sakit setiap bulan untuk memberikan memastikan layanan kesehatan berjalan dengan baik.
“Pembentukan satuan tugas mutu juga dicanangkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan,” katanya.
Menanggapi keluhan masyarakat, anggota Komisi E lainnya, Dewi Fitriana, mengatakan RS Mitra Sejati sudah aneh, dengan berbagai keluhan masyarakat yang tidak terlayani.
“Akreditasi paripurna, namun kelakuan tidak paripurna sama sekali. Sering sekali beralasan ketika ditanya soal pelayanan, kami memahami alasannya, cuma saat RDP sebelumnya kan sudah dibahas bagaimana SOP nya, tapi kenapa masih pasien ini banyak yang terlantar,” ucap Dewi dengan tegas kepada pengelola rumah sakit.
Senada, Wakil Ketua Komisi E, Meriahta Sitepu mengatakan, akreditasi dari rumah sakit tersebut menjadi sorotan, khususnya pada persoalan izin operasional.
"Untuk itu, DPRD dan Dinas Kesehatan Sumut akan menyurati Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) guna meninjau ulang standar akreditasi dan memberikan sanksi bagi rumah sakit yang tidak memenuhi kriteria," Meriahta.
Sementara itu, Yasmin dari BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit yang bekerja sama dengan mereka harus mematuhi standar layanan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran serius, BPJS tidak akan ragu untuk menghentikan kerja sama.
"Kami tidak bisa menilai aspek medis secara langsung, tetapi jika ada laporan mengenai pelanggaran layanan atau biaya tambahan yang tidak semestinya, kami akan bertindak tegas," kata Yasmin perwakilan BPJS.
Menutup RDP tersebut, Sekretaris Komisi E, Edi Surahmah dan seluruh anggota Komisi E berharap,komitmen perbaikan layanan kesehatan pemerintah daerah, DPRD, dan BPJS.
“Dengan berbagai langkah ini, diharapkan rumah sakit di Sumut dapat memberikan pelayanan yang optimal, transparan, dan berstandar tinggi, sehingga masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan yang lebih baik di masa mendatang,” ucap Politisi Partai Golkar.
(NAI/NAI)