Residivis Pengedar Sabu di Rantau Utara Ditangkap Polisi (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Labuhanbatu - Sosok Mista menjadi orang yang dicari pihak Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu. Warga jalan Balai Desa kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara itu dibutuhkan untuk pembuktian kaki tangannya yang ditangkap pihak Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (12/3/2025) malam.
Nyanyian RPH alias Ricky (31) sang residivis dalam kasus yang sama mengungkap siapa terduga pemasok narkotika yang membuat dirinya ditangkap tak jauh dari kediaman Mista di Jalan Balai Desa.
"Terduga Ricky mengaku mendapatkan barang bukti narkotika sabu dari Mista," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Sabtu (15/3/2025) di Mapolres setempat.
Penangkapan Ricky, Petugas juga menemukan sebungkus plastik klip sedang dan enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 2,60 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel warna hijau serta uang tunai Rp120.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Penangkapan tersangka membuktikan pihak Polisi terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu.
"Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. (
Mag2)
(WITA)