Miliki 5 Paket Sabu, Ciut Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pelanggan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Saat menunggu pesanan di pinggir jalan, pelaku H alias Ciut (41) warga Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi.
Aksi tegas itu kembali dilakukan Satresnarkoba Polres Tebingtinggi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum.
Dalam operasi senyap dilakukan petugas, pelaku Ciut sehari harinya sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) ditangkap di Jalan Cengkeh, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Saat itu pelaku berada di pinggir jalan diduga sedang menunggu pelanggannya.
"Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti disita petugas diantaranya lima paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,52 gram. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa bungkus plastik klip kosong, satu pipet runcing berbentuk sekop, dan uang tunai," kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Minggu (23/3).
Menurut Mulyono, uang tunai tersebut diduga hasil transaksi narkotika. Setelah dilakukan interogasi di lokasi, pelaku mengaku seluruh barang bukti disita petugas merupakan miliknya.
"Pengakuan sementara pelaku seperti itu, ya kita tunggu pemeriksaan lanjut. Apakah, ada perkembangan baru. Ya, nanti kita jelaskan," jelas Kasi Humas.
Pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(CHA/RZD)