Rohma Sitanggang Laporkan 2 Agen Travel ke Polda Sumut

Rohma Sitanggang Laporkan 2 Agen Travel ke Polda Sumut
Rohma Sitanggang Laporkan 2 Agen Travel ke Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Arisan Horas Bidan Sumatera Inovatif (Hobisui), Rohma Sitanggang, membantah tuduhan penggelapan uang anggota Arisan Hobisui yang akan dipakai tour ke luar-negeri.

Tuduhan ini viral di TikTok dan telah mencemarkan nama baiknya.

"Saya membantah seluruh tuduhan itu (TikTok dan berita viral)," kata Rohma Sitanggang kepada awak media, Kamis, 10 April 2025.

Rohma menjelaskan jika uang Arisan Hobisui dilarikan oleh dua prusahaan travel berinisial T dan R.

"Saya juga korban. Tapi kok malah dituduh menggelapkan uang. Saya sudah melaporkan kedua travel ini ke Polda Sumut tanggal 17 Februari 2025," sambungnya.

Secara rinci, Rohma Sitanggang menjelaskan jika kejadian berawal pada Agustus 2022. Saat itu ia dan pengurus Hobisui membayarkan uang senilai Rp 1.320.000.000 ke dua perusahaan travel.

Pembayaran dilakukan melalui rekening Arisan Hobsui disaksikan Sekretaris, Bendahara dan perwakilan anggota Arisan Hobisui.

"Semua bukti (transfer) ada dan melalui rekening Arisan Hobsui bukan rekening pribadi dan ada beberapa peserta langsung transfer ke rekening travel," tuturnya.

Setelah pembayaran dilakukan, hingga Januari 2023 Perusahaan Travel T dan R tidak memberikan kepastian jadwal keberangkatan dengan alasan gagal pengurusan visa oleh perusahaan R.

Biometric sudah dilakukan dan tidak ada hubungannya dengan organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Rohma Sitanggang dan semua peserta meminta kedua agen travel untuk mengembalikan uang Hobisui.

Pada tanggal 12 April 2023, Perusaan T dan R hanya mengembalikan Rp 604 juta.

"Uang yang dikembalikan sudah dipulangkan ke seluruh anggota. Sisa Rp 696 juta belum dikembalikan sama mereka (agen travel)," ucapnya.

Karena tak kunjung mendapat pelunasan, Rohma Sitanggang pun melaporkan kedua perusahaan travel ke Polda Sumut.

Ia pun menyesalkan informasi keliru yang menuduhnya menggelapkan uang para anggota Hobisui.

Rohma pun telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum LM untuk menggugat pihak yang sengaja menerbitkan informasi palsu dan sengaja merugikan nama baiknya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi