Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Residivis Narkoba di Pinggir Jalan (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi mengungkap sekaligus menangkap pelaku ZS (35), warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, karena terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (15/4/2025) dinihari.
Diperoleh info, penangkapan pelaku ZS di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebingtinggi. Saat diamankan, pelaku berada dipinggir jalan dan menunjukkan gerak gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone, serta satu lembar kertas struk berlapis lakban hitam.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selain itu, pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021. Kini harus kembali berurusan dengan hukum atas perbuatannya.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, Senin (21/4), menyampaikan penangkapan ini merupakan langkah pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut", jelas Kasat Resnarkoba.
Dia menjelaskan, Polres Tebingtinggi terus menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika dilingkungan sekitar.
(CHA/CSP)