BPJS Ketenagakerjaan Tanjungmorawa Jalin MoU dengan Kejari Tebingtinggi

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungmorawa Jalin MoU dengan Kejari Tebingtinggi
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungmorawa Jalin MoU dengan Kejari Tebingtinggi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Kantor Cabang Tanjungmorawa resmi menjalin kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut berlangsung di Lims Hotel and Café, Jalan Sisingamangaraja Nomor 47, Kota Tebingtinggi pada Kamis (18/4).

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkemuka, di antaranya Kejari Tebingtinggi Muchsin, S.H, M.H, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungmorawa Robby. Turut hadir pula Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Andi Hakim P. Lumbangaol, S.H, beserta staf dari kedua instansi.

Dalam kesempatan tersebut, Robby menjelaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi, guna meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sebagai badan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, kami memiliki tugas untuk menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan demi kesejahteraan para pekerja dan keluarganya,” ungkap Robby, menekankan pentingnya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri.

Lebih lanjut, Robby menambahkan bahwa kesepakatan ini juga mencakup evaluasi kepatuhan badan usaha dalam mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perlindungan tenaga kerja di wilayah tersebut.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Tebingtinggi dapat berjalan dengan baik, demi menjaga hak-hak pekerja dan meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan sosial di daerah.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi