Wabup Asahan Rianto Buka Sosialisasi PBJT, Bagian Penting Pembangunan Daerah

Wabup Asahan Rianto Buka Sosialisasi PBJT, Bagian Penting Pembangunan Daerah
Wabup Asahan Rianto (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Wakil Bupati Asahan (Wabup) Rianto membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Kamis (24/4) di Aula Melati Kantor Bupati.

Pada kegiatan itu, Rianto menyampaikan, pajak yang dihasilkan merupakan bagian penting bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Pungutan pajak daerah digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," kata Rianto.

Lebih lanjut Rianto menjelaskan, upaya menuju kemandirian daerah melalui optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Asahan adalah menjadi tanggungjawab dari partisipasi seluruh pihak dan tak lepas dari dukungan partisipasi penuh dari seluruh wajib pajak dan dukungan keterpaduan responsif.

"Saya meminta kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan sebagai dinas yang mengelola Pendapatan Asli Daerah agar selalu berinovasi untuk menggali potensi PAD di Kabupaten Asahan baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi serta dapat memberikan penjelasan yang akurat tentang Perda yang ada dan menjalin komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha," ujarnya.

Rianto juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak.

"Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan yang bertujuan untuk menciptakan Asahan yang sejahtera, religius, maju, dan berkelanjutan," katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Sori Muda Siregar menyebutkan sosialisasi atas Perda dan Perbup berkaitan PBJT makanan dan/atau minuman dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

"Peraturan ini merupakan salah satu produk hukum daerah yang terkait dengan tar ekstensifikasi objek pajak untuk berkontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Asahan," katanya.

"Saya berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak daerah. Dengan demikian, diharapkan bahwa pajak daerah dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Asahan," ujarnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi