Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (4/7/2025). (Analisadaily/ANTARA)
Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum melakukan rotasi terhadap enam pejabat eselon 1, meliputi posisi direktur jenderal, sekretaris jenderal, dan inspektur jenderal, imbas kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat kementerian dan dinas PU di daerah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh dan penyegaran di lingkungan Kementerian PU.
Menteri PU Dody Hanggodo, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, (4/7/2025) menjelaskan bahwa rotasi ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas kinerja dan memberantas praktik-praktik yang menyebabkan kebocoran anggaran di kementerian.
“Kebocoran dan pemborosan harus dihentikan, bukan ditutup-tutupi, atau dilakukan pergerakan sana-sini yang tidak efektif, tetapi benar-benar harus dihentikan, segera,” ujar Dody.
Ia menyatakan, Kementerian PU juga akan terus melakukan pembinaan kelembagaan dan perbaikan sistem untuk menekan kebocoran anggaran serta melakukan efisiensi belanja infrastruktur.
Belanja-belanja yang tidak diperlukan atau yang dapat dikerjakan oleh pihak swasta akan diserahkan kepada sektor privat.
“Harapan kami cuma satu, Incremental Capital Output Ratio (ICOR) kita bisa turun dari enam," tegasnya.
Dody menambahkan, Kementerian PU saat ini tengah mencermati proses hukum yang sedang berjalan di Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung. Dody memperkirakan kasus ini menyebabkan kebocoran anggaran hingga lebih dari 40 persen.
“Ini menunjukkan bahwa prediksi dari Bapak Alm. Sumitro (Djojohadikusumo) bapak dari Pak Prabowo sudah tepat, bahwa memang di PU ini sedang ada ketidakefisienan penggunaan anggaran. Dan itulah sebabnya, salah satu sebab kenapa kemudian ICOR negara menjadi lebih dari enam," jelas dia.
Menyikapi kasus di Bangka Belitung, Dody menyebut bahwa Kementerian PU telah menonaktifkan sementara ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak hanya menonaktifkan tersangka, tapi juga mengganti semua dua pejabat di atasnya,” ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Kelima orang ini diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni lalu, atas dugaan memuluskan proyek senilai total Rp231,8 miliar.
Kelimanya adalah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.
Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.
(ANT/DEL)