Raup Ratusan Juta dari Gaji Petugas Kebersihan, Eks Kadis Perkim LH Batubara Masuk Bui (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Batubara - Kejaksaan Negeri Batubara resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batubara tahun 2025.
Kedua tersangka, LA yang merupakan mantan Kepala Dinas, dan IS yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran, ditahan di Lapas Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini ditetapkan pada Jumat, 1 Agustus 2025, setelah Kejaksaan Negeri Batubara mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka dengan nomor PRINT-05/L.2.32/Fd.2/08/2025 dan PRINT-06/L.2.32/Fd.2/08/2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara, Oppon B. Siregar mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp665.300.000. Angka kerugian ini didapatkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh tim ahli dengan metode kerugian bersih atau net loss.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan tersangka tidak melarikan diri," ujar Oppon. Pihak Kejaksaan akan terus mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.
(JW/RZD)