Menguak Fakta Tersangka Pembunuhan Anggota Paskibra Madina

Menguak Fakta Tersangka Pembunuhan Anggota Paskibra Madina
Menguak Fakta Tersangka Pembunuhan Anggota Paskibra Madina (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Madina - Tragedi memilukan terjadi di Kecamatan Natal, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, setelah seorang siswi SMAN 1 Natal berinisial DF (15) ditemukan tewas secara mengenaskan. Korban yang merupakan anggota Paskibra tingkat kecamatan itu sebelumnya dilaporkan hilang usai mengikuti latihan Paskibra pada Selasa sore, 29 Juli 2025.

Setelah 2 hari pencarian, siswi tersebut ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tanpa busana dalam sebuah lubang di areal perkebunan sawit Desa Taluk pada hari Kamis 31 Juli 2025.

‎1. Modus Tersangka Minta Tolong

‎Tersangka inisial YS (25) awalnya meminta bantuan korban DF untuk menemaninya mengambil sparepart sepeda motor (Honda) miliknya yang rusak, karena mereka satu kampung dan juga tetangga, korban tidak menaruh curiga kepada YS, kemudian YS dan korban berboncengan memakai sepeda motor korban.

‎"Saya awalnya minta tolong kepada korban untuk mengambil sparepart sepeda motor saya (Honda) yang rusak," akunya dalam sebuah konferensi pers di Polres Madina, Selasa (4/7/2025).

‎2. Tersangka Rampas Barang Milik Korban

‎Di tengah perjalanan tepat di areal perkebunan sawit, YS menghentikan sepeda motor tersebut, lalu YS merampas handphone milik korban dan lari meninggalkan korban, namun karena korban mengejar dan menjerit, YS pun berbalik dan mencekik korban hingga korban pingsan. "Kondisi korban saat itu sudah pingsan,"jelas YS.

‎Posisi pelaku dan korban saat itu di tepi tebing, pelaku sempat terdiam.

‎3. Aksi Bejat Tersangka

‎Setelah pelaku mencekik dan memukul, korban pingsan dan YS terdiam sambil memeriksa denyut nadi korban di tebing sekitar areal kebun.

‎Saat YS memeriksa denyut nadi, sontak korban sadar dan mendorong YS kebawah tebing. Akibat dorongan itu YS reflek menarik jilbab dan baju korban dan akhirnya mereka sama-sama terjatuh.

‎Saat keduanya di bawah tebing dalam keadaan baju dan jilbab korban terbuka, lalu YS mencekik korban lagi dan memukul kepala korban pakai tangan, setelah korban terlihat pingsan disitulah pelaku melakukan aksi bejatnya.

‎4. Korban Dibunuh dan Dikubur

‎Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku menyeret korban yang sudah tak sadarkan diri ke sebuah lubang yang masih dekat dari lokasi perkebunan sawit tersebut dengan kondisi korban tanpa busana.

‎Sesampai dilobang, YS memastikan kembali denyut nadi korban dengan mengecek urat nadi dilengan korban, setelah korban sudah dipastikan tidak bernyawa lalu YS mengubur korban dengan menggunakan kayu yang ada disekitar lubang.

‎5. Upaya Tersangka Hilangkan Jejak

‎Usai melakukan tindakan keji, YS pulang ke rumah istrinya di Sikakara I dengan baju penuh lumpur, Istrinya sempat curiga dengan kondisi YS saat itu.

‎Ironisnya, esok harinya pada Rabu (30/7/2025) pelaku YS sempat berpura-pura ikut mencari korban bersama warga dengan alasan dapat kabar dari orang lain bahwa DF hilang usai latihan paskibra, cara yang dilakukan YS agar tidak mengarah kepadanya.

‎Menjelang malam pencarian korban, warga menemukan titik terang dengan menemukan sepeda motor korban di sebuah ladang masyarakat di Desa Sikara-kara I.

Saat YS mengetahui hal itu, YS pun menghilang dan kabur ke kebun sawit di saat hendak pulang ke rumah orang tuanya di Sikarakara IV.

‎Setelah YS dikabarkan menghilang, masyarakat menaruh curiga kepadanya, lalu pada malam hari itu juga, warga bersama personil Polsek dan Babinsa melakukan pencarian dilokasi penemuan sepeda motor korban, alhasil pencarian tidak ada menunjukkan tanda-tanda dilokasi tersebut hingga esok paginya Kamis (31/7/2025) dengan mengerahkan teman-teman sekolah dan rekan-rekan Paskibra DF.

‎6. Penemuan Mayat

‎Penemuan mayat seorang wanita tanpa busana disebuah lubang di areal perkebunan sawit di Desa taluk dengan keadaan bagian tubuh dikubur dengan tanah, sementara dibagian kepala di tutup dengan ember cat.

‎Penemuan ini bermula sekitar pukul 18.00 WIB saat beberapa warga yang sedang melintas mencium bau menyengat yang tidak biasa dari arah kebun. Salah seorang warga, Rusdi, menceritakan detik-detik awal penemuan tersebut.

‎“Saat kami lewat, kami lihat sepasang sandal jepit. Tidak jauh dari situ, bau busuk menyengat pun tercium. Kami ikuti sumber bau tersebut lalu menemukan lubang besar sedalam 1,5 meter,” ujarnya kepada wartawan.

‎Mengetahui kabar itu, warga beramai-ramai menyaksikan penemuan jasad di dalam lubang tersebut. Belakangan diketahui korban bernama DF. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tanpa mengenakan sehelai benang pun di tubuhnya.

‎7. Warga Buru Tersangka

‎Kegeraman warga terhadap pelaku YS pada malam penemuan mayat itu akhirnya memuncak, warga Sikarakara I bersama aparat penegak hukum terus memburu keberadaan pelaku.

‎Menurut keterangan warga, YS terlihat mengendarai Sepeda motor melaju dijalanan desa tersebut dengan perilaku yang mencurigakan, sehingga sejumlah orang geram dan mencoba menghentikannya dengan menendang motornya hingga YS terjatuh.

‎"Meski sempat terjatuh, YS berhasil bangkit dan kabur berlari menuju perkebunan sawit," kata warga.

Akses yang dilalui YS itu kata warga merupakan salah satu jalan menuju Desa Bonda Kase.

‎8. Tersangka Berhasil Ditangkap

Berdasarkan informasi dari Kepolisian Sektor Natal, mereka mendapatkan informasi bahwa pelaku YS sedang berada disebuah rumah beralamat di Desa Bonda Kase, menurut warga rumah tersebut adalah rumah ipar YS. Lalu, polisi bersama Babinsa menuju lokasi yang dimaksud.

Sesampai dilokasi personil gabungan langsung menggerebek rumah itu, pelaku pun diamankan didalam kamar tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Polres Madina, Panyabungan.

9. Jeratan Hukum Tersangka

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Madina untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai tersangka kasus pembunuhan DF anggota Paskibra.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur.

‎Pasal yang diterapkan adalah Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C, junto Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Atas tindakannya itu YS terancam hukuman penjara 15 hingga 20 tahun. (RES)


(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi