Kasus Penyiksaan Anak di Palas Mandek, PMII Tuding Polres Lamban

Kasus Penyiksaan Anak di Palas Mandek, PMII Tuding Polres Lamban
Aksi demo Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) Cabang Padanglawas ke kantor Polres Padanglawas akibat lambatnya penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang anak perempuan, Selasa (12/8/2025). (Analisadaily/Atas)

Analisadaily.com, Padanglawas - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Padanglawas bersama Dewan Mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) Padanglawas mendatangi kantor Polres Padanglawas, Selasa (12/8/2025).

Dengan membawa poster dan spanduk, mahasiswa mempertanyakan lambatnya pengusutan kasus penyiksaan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas).

Padahal kasus penganiayaan anak ini sudah dilaporkan ayah kandung korban DH ke Polres Padanglawas pada 27 Juni 2025 dengan STTLP Nomor B/193/VI/2025. Namun, hingga kini belum ada satu pun dari tiga terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan bebas berkeliaran.

"Ini kasus penganiayaan anak, kenapa satu bulan lebih tidak tuntas, ada apa dengan Polres Padanglawas," teriak koodinator aksi Andri Syaputra Hasibuan.

Mahasiswa sangat menyesalkan sikap Polres Padanglawas yang lambat dalam penanganan kasus penganiayaan anak tersebut. Malah mahasiswa menuding Polres Padanglawas mandul.

"Kurang apa lagi buktinya, hasil visum, saksi sudah banyak, kenapa kasus ini tidak diproses, kenapa didiamkan," teriak Andri.

Menurut mahasiswa kasus kekerasan terhadap anak seharusnya menjadi atensi bagi Polres Padanglawas. Namun justru lambat ditangani.

Mahasiswa juga mengkritik Polres Padanglawas yang sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku.

“Laporan sudah sebulan lebih, bukti awal cukup, tapi belum ada tersangka. Kita minta keadilan dan anak anak dilindungi dari kekerasan," pinta mahasiswa.

Akibat lambatnya mendapat penjelasan, mahasiswa sempat memaksa untuk masuk ke kantor Polres karena terhalang di pintu masuk.

Aksi dorong dorongan pun sempat terjadi dengan aparat kepolisian membuat pagar pintu masuk nyaris rooboh.

Diketahui, kasus ini terjadi pada 26 Juni 2025 menimpa korban setelah dituduh mencuri jajanan dan uang dari sebuah warung. Tiga orang terduga pelaku, yakni LN alias Sulaiman dan dua anaknya, D dan M, diduga melakukan kekerasan fisik dengan memukul, mengikat, hingga menyundut tubuh korban dengan api rokok di depan warga.

(ATS/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi