8 Paket Sabu Siap Pakai Ditemukan di Beca Barang, Residivis Kembali Ditangkap

8 Paket Sabu Siap Pakai Ditemukan di Beca Barang, Residivis Kembali Ditangkap
Residivis Kembali Ditangkap. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Pelaku M (46) merupakan residivis, kembali ditangkap karena melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Penangkapan terhadap para pelaku narkotika ini sebagai bentuk menindaklanjuti program prioritas Kapolda Sumut, karena narkotika musuh bersama. Penindakan ini, dilakukan dengan cara mengamankan pelaku M dan merupakan residivis sekaligus memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Sabtu (27/01) menjelaskan, saat itu petugas melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Dr.Hamka Kelurahan Durian sering terjadi adanya transaksi narkoba yang dilakukan M merupakan residivis.

"Kemudian, petugas melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi sesuai informasi. Disitu, petugas melihat seseorang dengan ciri ciri yang dimaksud dengan mengendarai becak barang",sebut AKP Agus Arianto.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kepada pelaku M, dari selah-selah beca barang yang digunakan petugas menemukan 8 paket sabu siap pakai.

"Selanjutnya petugas pelaku, berikut 8 paket sabu yang disita ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan. Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutur AKP Agus Arianto.

(CHA/BR)

Baca Juga

Rekomendasi