2,7 Kg Sabu Dimusnahkan

2,7 Kg Sabu Dimusnahkan
Ilustrasi sabu. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sergai - Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti 2,7 Kg narkotika jenis sabu-sabu di halaman Mapolres Sergai di Jalan Negara Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Jumat (8/3).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Waka Polres Sergai Kompol Damos C Aritonang dan dihadiri Ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga serta lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kompol Damos C Aritonang mengatakan narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada Sabtu (17/2/2024) di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala Desa Seirampah dengan tersangka J alias Din (42) warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Dijelaskannya bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 12 bungkus berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2.796.33 gram dan telah disisihkan seberat 157 gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan.

"Sisa narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.548,08 gram untuk dimusnahkan," jelasnya.

Kompol Damos juga menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika supaya segera melaporkan ke Polres Sergai maupun Polsek jajaran agar segera dapat ditindak.

"Identitas pelapor akan kami rahasiakan, mari bersama-sama kita memerangi narkotika di wilayah hukum Polres Sergai ini," tegasnya.

Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan tersebut untuk memaskikan mengandung zat methamfetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Usai diuji, selanjutnya narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air panas yang direbus dan setelah larut, kemudian dibuang ke dalam kloset.

(BAH/BR)

Baca Juga

Rekomendasi