Tangani Kebocoran Keuangan Daerah, Pemkab Deliserdang Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejari

Tangani Kebocoran Keuangan Daerah, Pemkab Deliserdang Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejari
Tangani Kebocoran Keuangan Daerah, Pemkab Deliserdang Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejari (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang tak mengenal kata main-main dalam menyikapi dugaan-dugaan penyelewengan keuangan daerah, kshususnya masalah pajak.

Terlebih, pajak merupakan soko guru pembangunan. Pajak yang dibayarkan rakyat, sepenuhnya akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan.

Sikap tegas ini dibuktikan Pemkab Deliserdang melalui Inspektorat yang menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan oknum di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.

Penyerahan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan Inspektur Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution didampingi sejumlah pejabat Inspektorat, Senin (13/10).

Berkas hasil pemeriksaan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deliserdang, Hendra Busrian.

Terkait hal ini, Asisten Administrasi Umum Setdakab, Rudi Akmal Tambunan menegaskan, Pemkab menganggap serius permasalahan terkait kebocoran pendapatan.

"Kita menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Kami berharap dari penyelidikan itu akan terungkap modus dan oknum-oknum yang terlibat,” ucapnya.

Dijelaskan, sebelum dibawa ke ranah APH, Inspektorat telah terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu disimpulkanlah adanya perbuatan melawan hukum.

Rudi Akmal Tambunan merinci, diduga ada tindakan yang membuat tidak optimalnya setoran pajak masuk ke kas negara melalui pengurangan nilai objek pajak secara ilegal hingga penggelapan setoran pajak dengan cara mengubah status lunas tagihan pajak sekehendak hati.

"Dari proses hukum ini akan diketahui modus dan para pelaku, sehingga dapat dijadikan bahan untuk memperbaiki sistem dan penempatan personil kedepannya," papar Rudi.

Dengan adanya kejadian ini, Rudi menghimbau agar pembayaran pajak dapat menggunakan cara yang lebih aman guna meminimalisir resiko penyalahgunaan.

"Kami mengimbau wajib pajak untuk membayar pajak secara online, mengurangi pembayaran yang dilakukan dengan cara menitipkan kepada petugas. Dengan demikian pajak yang dibayarkan dapat sepenuhnya dimanfaatkan pemerintah untuk pembiayaan kepentingan masyarakat,” imbaunya.

Inspektur Pemkab, Edwin Nasution menjelaskan, penyerahan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Inspektur merinci, Pemkab telah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Kejari Deli Serdang melalui surat Inspektur Deli Serdang No.700.1/684/INSP/2025 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak daerah.

Hal tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH, serta Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2016 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan.

"Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Bupati Asri Ludin Tambunan dalam meningkatkan pendapatan daerah. Di mana pendapatan tersebut merupakan salah satu denyut nadi untuk pembangunan di Deliserdang," ungkap Inspektur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, lanjut Inspektur, potensi kerugian keuangan daerah yang ditimbulkaan cukup besar dan bukan yang pertama kali. Sehingga, kalau dibiarkan terus menerus akan berdampak kepada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada Pemkab. Selain itu, keputusan tersebut juga diambil dikarenakan susahnya berhubungan dengan wajib pajak.

Potensi kerugian yang terjadi disebabkan adanya modifikasi data pada aplikasi Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) dan dan Elektronik Pajak Daerah Deli Serdang Terintegrasi (e-Padi) yang oleh diduga dilakukan oleh oknum yang bisa mengakses aplikasi tersebut, baik karena kepentingan pribadi maupun atas perintah dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga diharapkaan dapat menghindari kebocoran penerimaan daerah dan meningkatnya pendapatan daerah," tegas Inspektur.

Pencegahan Penyelewengan

Kepala Bapenda Deliserdang, David Efrata Tarigan menuturkan, demi menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah, serta mencegah terjadinya tindakan penyelewengan dalam pengelolaan dan pembayaran pajak, seluruh pegawai di lingkungan Bapenda, agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan daerah maupun mencoreng nama baik instansi.

"Setiap pegawai wajib memberikan pelayanan pajak secara transparan, jujur, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli)," imbau Kepala Bapenda.

Ditekankan kepada seluruh petugas lapangan dan unit pelayanan, dilarang keras menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari wajib pajak di luar ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepada masyarakat dan wajib pajak, Kepala Bapenda mengimbah, untuk melakukan pembayaran pajak melalui kanal resmi pemerintah daerah, seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara, kantor pos, atau platform digital resmi, serta tidak memberikan uang atau imbalan kepada oknum manapun yang mengatasnamakan petugas pajak.

"Apabila masyarakat menemukan dugaan praktik penyelewengan atau pungli, agar segera melaporkan secara resmi kepada Bapenda Deli Serdang melalui kanal pengaduan yang disediakan. Dengan dukungan dan kerja sama semua pihak, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat berjalan secara transparan, bersih, dan akuntabel, guna meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan Deliserdang," tutupnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi