34 Narapidana High Risk Lapas Kelas I Medan Dipindahkan ke Nusakambangan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 34 Narapidana High Risk (Beresiko Tinggi) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan dipindahkan ke Lapas yang ada di Pulau Nusakambangan, Selasa (7/10/2025).
Pemindahan ini merupakan kebijakan Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam upaya mengantisipasi adanya gangguan keamanan di Lapas Kelas I Medan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Medan, Herry Suhasmin menjelaskan, dari 34 Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan terdapat 4 orang Narapidana yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Aceh.
"Untuk yang kita pindahkan ada sekitar 34 orang. Dimana, 30 orang merupakan Narapidana dari Lapas I Medan, serta 4 orang dari Upt yang ada di aceh," jelasnya, Selasa (7/10/2025) sore.
Herry juga memaparkan, jika narapidana yang dilakukan pengiriman ke Nusakambangan ini sendiri merupakan Narapidana dengan hukuman tinggi mulai dari 7 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
"Untuk hukuman narapidana yang dikirim ke NK ini umumnya yang dipidana dengan hukuman tinggi, mulai dari 7 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati," ucapnya.
Untuk narapidana yang dilakukan pengiriman ke Nusakambangan ini, merupakan narapidana yang kebanyakan terlibat kasus Narkotika.
Selain memiliki resiko tinggi, para narapidana yang di lpindahkan ke Nusakambangan l juga diduga kuat masih terlibat atau masih berkutik di bisnis haram Narkoba selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Medan.
"Yang dipindahkan ini, mereka (narapidana) yang diduga kuat membuat kesalahan serta yang dipidana hukuman tinggi sehingga beresiko tinggi untuk membuat gangguan keamanan di dalam lapas," kata Herry Suhasmin.
Dengan tangan tergari serta mengenakan sebo (penutup wajah), para narapidana ini pun di boyong dari Lapas Kelas I Medan menuju pulau Nusakambangan dengan di kawal ketat puluhan petugas Brimob Polda Sumut yang bersenjatakan lengkap.
(RZD)